11 Pengacara Siap Mengawal Kasus Penyerobotan Tanah di Jedong Urangagung Sidoarjo
Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.COM –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HOPE yang berkantor di Jagir Surabaya dipercaya
mengawal penyelesaian kasus lama penyerobotan tanah warga Jedong Urangagung Sidoarjo yang dilakukan oleh PT Citra Mandiri Sekawan (CMS).
Pembina LBH HOPE Dr Emanuel Sujatmoko pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya pernah menyatakan bahwa kasus ini terindikasi sebagai kejahatan negara (11/06/2025).
Baginya ada dugaan persekongkolan antara PT CMS dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan hingga beberapa instansi dan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini dibenarkan oleh
Antonius Sri Krisna Wardhana dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Suko Sidoarjo yang selama ini ikut memonitoring kasus ini. Menurutnya kasus ini sudah ditangani 11 pengacara profesional dari LBH HOPE yang berkantor di Surabaya (24/06/2025).
Ia berharap tiga korban penyerobotan ini segera mendapatkan keadilan.
“Ibu Sulikah, Ibu Pik Ani dan Ibu Nurnaningsih adalah korban dan ketiganya warga Jedong Urangagung yang sudah empat tahun ini tidak bisa menggarap sawah karena tanah mereka diserobot developer PT CMS untuk dijadikan perumahan dan sudah terjual,” ulasnya serius.
Lelaki yang akrab disapa Krisna ini lebih lanjut menyatakan bahwa dari ketiga tanah milik petani tersebut total 3000 m² lebih dan sudah berdiri 103 rumah.
Dari kejadian ini Krisna berharap pihak pimpinan daerah Sidoarjo hari ini segera dapat ikut turun tangan memediasi persoalan yang merugikan masyarakat Jedong Urangagung.
“Misalnya kehadiran Wakil Bupati Ibu Hj Mimik Idayana menjadi solusi untuk ikut memerangi perilaku mafia tanah semisal ini,” ujar Krisna yang saat ini sedang merintis Posbankum di Kelurahan Suko Sidoarjo ini.
Krisna yang saat ini berdomisili di Suko Sidoarjo ini mengusulkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mendirikan Posbankum di seluruh desa di Kota Delta ini.
Ketika ditanya manfaat dan tujuan dari usulannya tersebut, Krisna menyatakan bahwa Posbankum dapat menjadi instrumen bantuan hukum yang berbasis kebutuhan masyarakat dan sifatnya gratis.
“Adanya Posbankum di setiap desa termasuk untuk melawan kejahatan seperti kejadian mafia tanah ini dan sebagainya,” tutupnya.***
Jurnalis : Tias Satrio Adhitama |