186 Barang Terlarang Di amankan PosKo Angkutan laut Lebaran 2025 Di Pelabuhan Semayang Balikpapan
TNIPOLRINEWS.COM –
Balikpapan – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan stakeholder otoritas terkait melakukan razia gabungan untuk menyita senjata tajam milik penumpang selama Posko Angkutan Laut Lebaran 2025. Hasil razia tersebut menyita 186 bilah senjata tajam, termasuk parang, egrek, arit, dan pisau.
Kapolsek Pelabuhan Semayang, AKP Hary Purnomo, menyatakan bahwa senjata tajam tersebut merupakan hasil penyitaan selama Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025. Hasil penyitaan tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan diamankan di mako Polsek.
Razia gabungan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang dan stakeholder otoritas pelabuhan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan bentrok di atas kapal antar penumpang . Kegiatan ini juga merupakan upaya mitigasi dalam sterilisasi terhadap peredaran senjata tajam di atas kapal untuk mewujudkan “Mudik Aman Keluarga Nyaman”.
186 jenis senjata tajam ini di bawa oleh para penumpang untuk di bawa pulang ke kampung halaman Sebagai Koleksi kenangan sewaktu bekerja di Pulau Kalimantan,.
Namun karena sesuai SOP dilarang untuk membawa barang sajam dan jenis terlarang tanpa ada surat pendukung/ izin karena dapat membahayakan orang lain di saat berlayar di atas kapal Imbuh ” Ipda Sangidun Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Serta kami menghimbau kepada para calon penumpang yang akan membawa barang pengecualian dalam SOP pelayaran , kiranya dapat melaporkan ke petugas untuk dapat di lakukan filter terhadap barang yang di bawanya. Serta demi kelancaran saat akan memasuki kapal ” tambahnya “.
Serta Barang sitaan Tersebut nantinya akan di lakukan pemusnahan bersama barang barang lainya secara bersama sama stekholder Kawasan Pelabuhan Semanyang.
Humas Polresta Bpp
Jurnalis – Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono.