2 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Jakarta, TNI-POLRINEWS.COM – Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang – Merak dituntut diberhentikan dari kedinasan militer TNI Angkatan Laut. Tiga terdakwa itu adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07,di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, Senin.
Dalam pembacaan tuntutan, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Ilyas Abdurrahman.
Sumber. PENGADILAN MILITER JAKARTA
Jurnalis: WARDONO HS,SE