KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO MENETAPKAN DUA KADES SEBAGAI TERSANGKA PENYALAHGUNAAN JABATAN DAN PUNGLI PTSL
By Redaksi 10 Desember 2024 – Sinergi Untuk Negeri, Bersatu Membangun Bangsa, Menuju Indonesia Emas

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman. Dua tersangka yang ditetapkan, yakni Kepala Desa Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD, telah diamankan
Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD,” ujar Roy. Kasus pungli ini merugikan masyarakat hingga Rp 300 juta dan terungkap berkat laporan warga yang merasa dirugikan.
Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan dari sewa rusunawa di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Kejari menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Tambak Sawah, IF, dan tiga lainnya dari pihak swasta. Pengelolaan pendapatan rusunawa ini terjadi sejak 2008 hingga 2022 dan merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” kata Roy.
Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Kejari Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Roy berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dapat menjadi momentum dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi lebih lanjut .
// Arif Garuda //