Maret 10, 2026

5,28Gr Sabu Dimusnakan Bersama Jajaran Satreskoba dan Instansi Terkait

0

Tni-polrinews.com -Bertempat di lantai 3 gedung utama mapolresta Ruangan Satreskoba Polresta Balikpapan . Kegiatan memusnakan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu berdasarkan 2 LP Kasus yang di tangani Satreskoba dengan Srat ijin pengadilan. Pelaksanan pada
Hari Jumat
Tgl 25 Juli 2025
Pukul. 10.30 Wita s/d selesai.( Jumat 25 juli 2025 ).

Kasat Reskoba Polresta AKP.Yosimata J.S.Mangala ,STR,Sik ,Telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu dengan neto keseluruhan 4,18 gram, yg disita dari 1 orang tersangka.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yabg juga dihadiri oleh :
1. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala, SIK.
2. Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP SAFAR JAMANUDDIN, S.H.
3. Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H.
4. Kejaksaan Negeri Balikpapan yg diwakili oleh JPU an.: Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, S.H.,M.H.
5. Penasehat hukum , Yohanis Maroko, Cil. C.ME
6. Disaksikan oleh perwakilan Sat Tahti Polresta Balikpapan Aipda Hanung .
7. Disaksikan oleh perwakilan Si Propam Polresta Balikpapan Brigpol Fajar. SB, S.H.
8. Disaksikan oleh perwakilan Siwas Polresta Balikpapan Bripka Harry.
9. Disaksikan seluruh penyidik pembantu Satresnarkoba Polresta Balikpapan
10. Tersangka.

Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut yaitu dengan cara dilarutkan ke dalam sebuah wadah yang berisikan air lalu di buang ke saluran pembuangan yang disaksikan pula oleh tersangka dan beberapa personil yang hadir.

Berikut daftar Tsk dan rincian BB :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/juli…/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tanggal 4 Juli 2025. Dengan tersangka atas nama ( D R bin (Alm) B, dengan BB yang dimusnahkan sebanyak neto 4,18 gram, dan telah disisihkan untuk Pengujian Lab sebanyak neto 0,1 gram serta disisihkan juga sebanyak neto 1 gram untuk Bukti di persidangan, dari berat neto keseluruhan sebanyak 5,28 gram. (Penyidik Pembantu BRIPTU RENALDY ERVAN NANDA. P, S.H.).

Selanjutnya untuk Barang bukti Narkotika Gol. I jenis bukan tanaman atau sabu tersebut telah mendapatkan Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.” Kata Kasi Humas Polresta Balikpapan ( Ipda Sangidun ).
Humas Polresta Bppn
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Karyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *