Ingkar Janji Mia Sulandari Berujung Gugatan, Kasus Wanprestasi PN BJB Kalsel

Banjarbaru, TniPolriNews.com |
Perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kembali terjadi di wilayah BJB Kalimantan Selatan. Tindakan yang dilakukan Mia Sulandari terhadap Robert Hendra sulu berujung ke ranah hukum.” Pada 26 Februari 2026, Robert Hendra Sulu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Banjarbaru karena menilai Mia Sulandari tidak konsisten terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Perkara ini berawal pada 22 Februari 2024 ketika terjadi perjanjian penyelesaian kepemilikan tanah yang sah dan mengikat secara hukum antara RHS dan Mia Sulandari. Dalam perjanjian tersebut, Mia Sulandari menyatakan kesanggupan memberikan ganti rugi atas tanah berupa pagar beton sebesar Rp40 juta per kapling dengan jumlah enam kapling, sehingga total ganti rugi mencapai Rp240 juta.
Kesepakatan pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu pembayaran awal minggu keempat Februari 2024 sebesar Rp10 juta, minggu ketiga Maret 2024 Rp20 juta, minggu ketiga April 2024 Rp20 juta, minggu ketiga Mei 2024 Rp20 juta, minggu ketiga Juni 2024 Rp20 juta, minggu ketiga Juni 2024 Rp20 juta, minggu ketiga Juli 2024 Rp20 juta, minggu ketiga Agustus 2024 Rp20 juta, dan pembayaran terakhir sebesar Rp110 juta sebagai pelunasan.
Namun setelah kesepakatan terjadi, Mia Sulandari dinilai tidak konsisten dengan ketentuan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan tercatat pada 28 Maret 2024 sebesar Rp3 juta, 9 April 2024 Rp2,5 juta, 30 Mei 2024 Rp2 juta, 24 Juni 2024 Rp1 juta, 27 Juni 2024 Rp3 juta, 9 Juli 2024 Rp5 juta, 10 Juli 2024 Rp2,5 juta, 5 Oktober 2024 Rp3 juta, 13 Oktober 2024 Rp1 juta, 26 November 2024 Rp1 juta, dan 17 Desember 2024 Rp3 juta dengan total Rp29,5 juta.
Dengan demikian masih terdapat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp210,5 juta. Kondisi tersebut membuat RHS merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, termasuk ketidaknyamanan, tekanan batin, serta terganggunya aktivitas akibat ketidakkonsistenan dalam perjanjian tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RHS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru atas dugaan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Dalam tuntutannya, Mia Sulandari diminta membayar sisa kewajiban secara penuh serta membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta per hari selama proses berjalan apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum.
RHS menegaskan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
( Tim : Redaksi )