Tim Resmob Polsek Tikala Amankan Sepeda Motor Curian di Desa Toruakat, Bolaang Mongondow
TNIPOLRINEWS.COM –
MANADO | Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vino yang dicuri di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dari kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Malendeng, Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Kamis (29/8/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku pencurian yang belum diketahui identitasnya memasuki rumah korban melalui pintu pagar dan mengambil sepeda motor Yamaha Vino dengan nomor polisi DB 2349 MG, nomor rangka MH3SE8840GJ134669, dan nomor mesin E3R2E1249443 yang diparkir di teras rumah. Kejadian ini berlangsung tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan sepeda motor di Desa Toruakat, Tim Resmob Polsek Tikala langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Pemeriksaan selanjutnya mengonfirmasi bahwa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera pada BPKB milik korban. Sepeda motor yang telah diamankan ini kini berada di Polsek Tikala untuk proses lebih lanjut, sementara Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pencurian.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor.
Editor : Zackia F.R