Sewenang-wenang KPUD Pemalang, Melarang Wartawan Meliput Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Pemalang, Tnipolrinews.com – Oknum KPUD Pemalang tidak memetik pelajaran Bulan Agustus tahun 2023, hingga bertindak sewenang-wenang melarang puluhan wartawan melakukan peliputan calon bupati dan calon wakil bupati yang mendaftarkan diri di KPUD Pemalang. Terjadi pada Hari Rabu 28 Agustus 2024.
Puluhan wartawan dari berbagai media dengan wilayah kerja di Kabupaten Pemalang, pada Hari Rabu ( 28/8/24) gagal meliput pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Pemalang di Kantor KPUD Pemalang. Karena dihadang oleh satuan keamanan kantor tersebut.
Menggunakan satu diantara oknum Satuan Keamanan yang bertugas di KPUD, menegaskan bahwa wartawan yang diijinkan meliput, yang mendapat ijin tertulis dari KPUD Pemalang.
Sementara itu, ada beberapa wartawan yang diijinkan meliput di Kantor KPUD Pemalang. Diduga mereka berasal hanya dari satu organisasi profesi wartawan yang ada di Pemalang.
Dikutip dari Kompas.com, 6-2-2024, bahwa KPUD Pemalang didemo oleh Aliansi Mahasiswa Bersatu Pemalang atas dugaan perbuatan korupsi.
Menindak lanjuti perbuatan sewenang-wenang tersebut, maka puluhan wartawan sedang mempersiapkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Pemalang.
Menurut Imam Subiyanto, SH., MH., CPM dari Kantor Hukum Putra Pratama, dalam siaran pers tanggal 31 Agustus 2024 menyampaikan bahwa:
“Kami mengucapkan terimakasih atas surat audensi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan wartawan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai isu larangan peliputan yang diterapkan oleh KPUD Pemalang.
Selaku penasehat hukum, kami ingin memberikan beberapa tanggapan terkait isu ini, untuk memberikan klarifikasi dan perspektif hukum yang mendalam.
Hak kebebasan pers dan akses informasi, pertama-tama perlu kami tegaskan bahwa hak kebebasan pers dan akses informasi merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi yang sehat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu.
Hak untuk meliput berbagai peristiwa, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga publik seperti KPUD Pemalang.
Tindakan Hukum dan Pengaduan apabila larangan peliputan dianggap melanggar hak-hak wartawan secara serius.
Rekan-rekan Pers memiliki hak untuk mengajukan pengaduan atau mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
(Kustajianto, Suhari)