Box Redaksi Tnipolrinews.com

TENTANG KAMI
TNIPOLRINEWS.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, ekonomi, sosial, budaya, TNI-Polri, Wisata, Lifestyle, Nasional, Internasional. Dikemas mengikuti kaidah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran) yang dibuat pemerintah. Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
Pertama kali terbit pada 24 Juni 2023 bersamaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, meski terbilang anyar, kami yakin mampu berkembang cepat karena dikelola secara professional dengan melibatkan jurnalis-jurnalis yang sudah berpengalaman bekerja di beragam media multiplatform online.
Pemberitaan yang jujur, berimbang dan independen menjadi keniscayaan di tengah perkembangan media partisan karena kepentingan politik maupun bisnis. Jujur adalah menyampaikan fakta apa adanya, tanpa dikurangi atau ditambahi. Berimbang adalah memberikan porsi yang sama bagi pihak yang terkait, tidak berat sebelah dan memberikan rasa keadilan. Sedangkan independen maksudnya pengelolaan redaksi bebas dari tekanan atau intervensi manapun.
Era digital, media akan berperan memberikan informasi, pendidik dan agen pembaharu di samping memberikan hiburan kepada masyarakat. Selain itu, media juga bertugas sebagai interpreter (penafsir) serta wakil publik dan advokasi, dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara professional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers dan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standart Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewa Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat :
Berita benar-benar mengandung kepentingan public yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah membuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekesaran;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggungjawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :
Tanggungjawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari semuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alas an pensesoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)
KEBIJAKAN PRIVASI
Umum
Kebijakan ini berhubungan dengan penanganan data-data pribadi pengguna pada situs TNIPOLRINEWS.com, serta situs vertikal lainnya di bawah PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS. Semua data yang dikumpulkan, tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, tetapi digunakan untuk meningkatkan pengalaman pengguna saat berada di situs ini. Di antaranya, memberi rekomendasi konten yang relevan dengan perilaku pembaca dalam mengkonsumsi konten situs ini.
Keanggotaan
Selain menampilkan data dan informasi, kami juga menyediakan keanggotaan bagi anda selaku Pengguna. Sebelum menjadi anggota (atau disebut dengan Pengguna Terdaftar), anda diwajibkan membuat akun untuk diri anda. Sebagai anggota atau Pengguna Terdaftar, selanjutnya anda dapat mempergunakannya untuk beraktivitas di platform konten MEDIA TNIPOLRI NEWS Group atau platform lainnya yang nanti kami kembangkan dan integrasikan.
Komentar dan Masukan
Jika anda ingin memberikan komentar, masukan, ataupun sanggahan mengenai tiap atau keseluruhan konten dan informasi dalam Situs, kami telah menyediakan sarana email milik kami.
Hak Kekayaan Intelektual
Semua Hak Kekayaan Intelektual yang ada dalam Situs ini adalah milik Kami. Tiap atau keseluruhan informasi dan materi dan konten, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, perangkat lunak, teks, data, grafik, gambar, audio, video, logo, ikon atau kode-kode HTML dan kode-kode lain yang ada di Situs ini dilarang dipublikasikan, dimodifikasi, disalin, digandakan atau diubah dengan cara apaun di luar area Situs ini tanpa izin dari Kami.
SYARAT & KETENTUAN
SYARAT PENGGUNAAN :
HAK KEKAYAAN
Situs web dan konten yang disediakan di dalamnya (teks, gambar, animasi, logo, slogan, dll) dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan merek dagang.
PENGGUNAAN, REPRODUKSI
Anda dapat melihat Situs Web, mengunduhnya, mencetaknya, dan menggunakan fungsi yang disediakan. Setiap perubahan, reproduksi, distribusi, atau penyediaan lainnya memerlukan otorisasi tertulis eksplisit oleh PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS. Dalam hal reproduksi, distribusi, atau pembuatan lain yang sah tersedia, konten yang diambil dari Situs Web harus disertai dengan kutipan sumber dalam bentuk berikut :
Sumber : www.tnipolrinews.com dan copyright © 2023
DISCLAIMER
Product Disclaimer
Hasil yang didapatkan dari penggunaan produk yang ada di situs ini mungkin akan berbeda terhadap masing-masing pengguna. Semua pelanggan yang membeli produk melalui situs ini secara otomatis telah dianggap membaca dan menyetujui semua pernyataan penyangkalan serta bertanggungjawab penuh terhadap hasil apapun yang dialami atas penggunaan produk. Pelanggan dengan ini akan membebaskan The Body Shop Indonesia dari tuntutan apapun atas kerugian yang ditanggung akibat penyalahgunaan produk, modifikasi produk, dan/atau hasil atas penggunaan produk.
Blog Disclaimer
Tulisan yang berada di blog ini adalah hasil pemikiran sendiri, pengalaman sendiri, dan mengutip referensi berbagai sumber dari hasil pencarian google. Semua kerugian akibat mengikuti tulisan di blog ini adalah tanggungjawab masing-masing, bukan tanggungjawab admin blogger.
Susunan Struktur Redaksi Media TNI Polri News :
PT. MEDIA TNI POLRI NEWS
Email:
redaksitnipolrinews@gmail.com
Website :
TNI Polri News.com
Kontak Person :
0838 – 7731 – 0009
Media TNI POLRI NEWS didirikan berdasarkan Undang-undang Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 tentang PERS
Memburu Kebenaran Fakta
Sertifikat Kemenkumham :
AHU-081163.AH.01.30.Tahun 2023
Sertifikat Standar :
03122300046970001
KOMINFO :
004897/01/DJAI.PSE/12/2023
NIB :
0312230004697
KBLI :
58190 – 73100
NPWP :
99.302.342.3-655.000
PB-UMKU :
031223000469700010001
NO. BCA :
6100144784
Atas Nama :
M Ng Djoko Kariyono
NO. REKENING BRI :
0555 – 01 – 015172 – 53 – 4
Atas Nama :
PT. MEDIA TNI POLRI NEWS
Pembina :
Brigjen TNI. P. Drs. H. Imam Baidhowi, M.M., C.Fr.A
Brigjen Pol. P. Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H
DR. Supardi Tahir, S.T., M.M., CPHCM
Suratno (Purn) KKO
Syamsul Arifin (Gus Syam)
Penasehat Hukum :
Adv. Sigit Raharjo, A.Md., S.H., M.H., CPLA
Eka Puji Setiyarini, S.H., M.Kn
Imam Basori, S.H., M.H
Adv. Satriawan, S.H
H. Adv. Matajib, S.H
Direktur Perusahaan :
Zackia Fathur Rozaq, S.M., C.Par
Pimpinan redaksi/Penanggung jawab:
M.Ng. Djoko Kariyono, S.Pd., C.Par
Wakil Pimpinan Redaksi :
Anang Ruswandi
Ninik Qurotul Aini, S.Th.I., C.Par
Sekretaris Redaksi :
Moch. Arifin
Hadi Mulyo (Purn) Marinir
Bendahara:
Hadi Mulyo (Purn) Marinir
Dewan Redaksi :
Ninik Qurotul Aini, S.Th.I., C.Par
Djoko Endrawan
Sukiswara
Dery Ardiansyah
Moh. Juliandi Purun in
Ratna Afianti
Diah Nofitasari, S.M., C.Par
Staf Redaksi :
Suparto (Purn) AD
Karyono (Purn) AD
Dedik Sapari (Purn) AD
Arif Susanto
Biro Hukum :
Adv. Sigit Raharjo, A.Md., S.H., M.H., CPLA
H. Adv. Matajib, S.H (Purn. Denpolmal)
Adv. Hambali, S.H
Adv. Djaelani, S.H
Imam Muslik Wakhidin, S.H
Yudi Wiyanto, S.H
Ida Nunzil Muminin, S.H
Redaktur Pelaksana :
Anang Ruswandi
Arju Herman
Alam Nur Endriansyah
Reporter Nasional :
Kustojo
Prawira Sasmita
Alam Noer Endriansyah
Rusianto
Biro Iklan Jawa Timur :
Edi Sucipto
Head of Products :
Afi Fathun Nukman, S.T
Afif Fakhih Ar Rozin, S.T
Kaperwil Jawa Timur :
Wakaperwil Jawa Timur :
Arju Herman
Investigasi Nasional :
Yudi Wiyanto, S.H (Yudi Garuda)
Korlap Jawa Timur :
Faisol Rizza Achyansyah M
Wakakorlap Jawa Timur :
Mustakim
Investigasi Jurnalis :
Sohibul Fauzan
Purwanto
Gustiar Ramadhan Asy’ari
Bagas Hendi Bimantara
Muhammad Adnan
Pramudia Bayu Andrianto. K
Teguh Seto
Wartawan Jawa Timur :
Tias Satrio Adhitama, M.A
Drs. Adri Susanto, M.M
Wiko Firdiansah
Matsahri
Yudi Baktiono
Sony Andri Wibowo
Frensisko Triahmad Laksana
Hartono Buditanoto
Nasrulloh
Tutuk Fitrianingsih
Merry Yuhana
Jala Sena Putri
Mohammad Abidin
Agus Tri Hadiyono
Khoirul Anam
Rubiyanti
Kabiro Mojokerto :
Matsiri
Kabiro Kediri raya :
Eko Yanto Adi Santoso
Wartawan Kediri :
M. Fananda, CP
Kabiro Kota Kediri :
M. Ubaidullah
Wakabiro Kota Kediri :
Wage
Kabiro Jombang :
Nur Kasan
Kabiro Surabaya :
Tri Suparwono
Wakabiro Surabaya :
Sonny Meidiharto
Wartawan Surabaya :
Agus Sukamto, S.T
Ari Wantoro
Jamaluddin
Hartanto
Ronald Rotikan
Kabiro Sidoarjo :
Ali Hasan
Wakabiro Sidoarjo :
Sutrisno
Wartawan Sidoarjo :
Basuki Ariyanto
Abi Wantoro
Abdul Muis
Andrian Yogatama
Istianing Jumrotul
Salsabila Erani Putri Kurnia
Abdullah Mubarok
Eben Novander Bambari
Heri Yulianto
Kabiro Gresik :
Edi Katiban
Wakabiro Gresik :
Satrio Penggalih
Kabiro Lamongan :
Harianto, S.Pd
Kabiro Blitar :
Azid Sutarji
Kabiro Malang :
Edi Sukaton
Wartawan Malang :
Gilang Cahya Putra
Kabiro Kota Batu :
Raseman
Kabiro Banyuwangi :
Suyono
Wartawan Banyuwangi :
Imam Iskandar
Kabiro Pasuruan :
Komarudin
Wakabiro Pasuruan :
Kawiyanto, S.Pd
Wartawan Pasuruan :
Herman
Karwil Tapal Kuda :
Sohibul Fauzan
Kabiro Sumenep :
Moh. Imam Gazali, S.IP
Wakabiro Sumenep :
Ayib Junaidi, S.IP
Kabiro Jember :
Kabiro Magetan :
Kaperwil Jawa Tengah :
Suhari
Wakaperwil Jawa Tengah :
Sigit Raharjo
Korlap Jawa Tengah :
Kustajianto
Wakakorlap Jawa Tengah :
Suharinto
Kabiro Kota Tegal :
Siti Marliely
Wakabiro Kota tegal :
Suhardjo
Wartawan Kota Tegal :
Ade Domiri
Kabiro Kota Pekalongan :
Nur Ikhwan Jazuli
Kabiro Pekalongan :
Ifan Eko Risdiyanto
Kabiro Tegal :
Muchlasin
Kabiro Kebumen :
Redno Widarusman
Wartawan Kebumen :
Hari Setiawan
Kabiro Surakarta :
Kabiro Purbalingga :
Toni Wijaya
Kabiro Pemalang :
Eko Budiarto
Wartawan Pemalang :
Sutrino
Kabiro Kendal :
Mat Soleh
Kabiro Grobogan :
Heri Mulyono
Wartawan Grobokan :
Handayani
Kabiro Blora :
Kustojo
Wartawan Blora :
Mundhofar
Kabiro Brebes :
Abdul Zaeni
Kabiro Banjar Negara :
Sukar, S.Pd
Kabiro Wonogiri :
Yayuk Heriyanti
Kabiro Sragen :
Rusdiyanto
Kaperwil DIY :
Imam Mustaqim
Kaperwil Jawa Barat :
Agus Irfani, S.E., C.IJ., C.PW
Wakaperwil Jawa barat :
Wardono Hasan Saputra, S.E
Kaperwi Propinsi Banten :
Sahroni
Kabiro Lebak :
Rustandi
Wakabiro Lebak :
Riska, S.SOS
Wartawan Lebak :
Surdi
Samanan
Kabiro Pandeglang :
Satim
Kabiro Serang :
Murdani, S.Pd.I
Kaperwil Bali :
Erwin Budiarto
Wakaperwil Bali :
I Nyoman Suriana
Kakorlap Bali :
Ketut Suriawan
Waka Korlap Bali :
DW GD Krisna Aditia Sugiharta
Kabiro Badung :
I Made Fajar Wyantara Satya
Kaperwil Kalimantan Timur :
Lilik Sismiati
Kaperwil Kalimantan Barat :
Kaperwil Sulawesi Utara :
Andrianto Kaiko
Wartawan Sulawesi Utara :
Marianne Putri Talimbekas
Kaperwil Lampung :
Novi Heriyadi, S.Pd
Wakaperwil Lampung :
Zubaidi HS
Korlap Lampung :
Andri Prayoda
Kabiro Tanggamus:
Dian Akrobi, S.Kom
Kabiro Pasawaran :
Nasoba
Wartawan Pasawaran :
Sigit Muharso
Kabiro Lampung Selatan :
Beddi Rizal Nuralam
Kabiro Lampung Timur :
Aji Suryanto
Kabiro Labuhan Batu :
Mahmud Efendi Ritonga
Kaperwil Gorontalo :
Syarif Hippy
Kabiro Kota Gorontalo :
Shinta Paera
Kabiro Gorontalo Utara :
Amir Datau
Jurnalis / Wartawan :
Wartawan dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas serta tercantum/tertulis/terdaftar di Box Redaksi dan masih berlaku.
Redaksi tidak bertanggungjawab apabila KTA dan Surat Tugas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berlandaskan hukum dan/atau melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Dan apabila tidak tercantum/tertulis/terdaftar di Box Redaksi, dianggap pemalsuan data dan melanggar UU Hukum Pidana, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat.
Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian …
Setiap orang dilarang secara jelas melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab Pengirim apabila mengandung unsur hoax dan/atau ada unsur yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Segala bentuk pelanggaran KTA serta surat Tugas yang menimbulkan Proses hukum baik perdata atau pidana, yang dilakukan atas dasar pelanggaran UU. PERS No: 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnlistik, sehingga merugikan pihak Lain, diluar tanggung jawab redaksi. Pencabutan KTA Dan/Atau Jabatan serta, sampai penerbitan STOP PERS adalah hak mutlak redaksi.
FORM PENGADUAN
PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS
Jl. Ketintang IV / 28 – A – Surabaya – Jawa Timur 60231 – Indonesia.
E-mail / Sales : redaksitnipolrinews@gmail.com
Telp/WA: 0838-3371-0009
Perwakilan Jawa Barat :
KP. CIBEBER RT/RW: 001/005, Kelurahan: Simpangan, Kecamatan: Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat – Indonesia.
Blok Masjid, RT/RW: 002/002, Kel. Jumbleng, Kec. Losarang – Indramayu 45253 – Indonesia.
Perwakilan Jawa Tengah :
BTN Alam Widuri Asri RT. 005, RW. 006, Kel. Widuri, Kec. Pemalang – Jawa Tengah 52314 – Indonesia.
Perwakilan Banten :
KP. Citapis RT. 003, RW. 009, Kel. Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kabupaten Pandeglang – Banten – Indonesia.
Perwakilan Kalimantan Timur :
Perum Sumber Indah BLK. C3 No. 17 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara – Balikpapan 76136 – Indonesia.
Perwakilan Kalimantan Barat :
Perwakilan Provinsi Gorontalo :
Jl. Gunung Tilongkabila RT/RW: 003/001
Desa Biawu, Kecamatan Kota Selatan – Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo – Indonesia.
Perwakilan Provinsi Lampung :
Dusun Kampung Duren RT/RW: 002/004 Sukarame – Talang Padang – Tanggamus – Lampung 35131 – Indonesia.