Nambah Lagi,Total Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 16 Orang
By Redaksi, 06 November 2024
TNIPOLRINEWS.COM –
Jakarta | Polisi kembali menangkap dua tersangka baru terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online, yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Pol Wira Satya mengatakan, dengan penangkapan ini sehingga total jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Wira saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
[ dd99 / elangbali ]