SPBU di Gianyar Layani Pembelian BBM dengan Jeriken, Siap-Siap Kena Sanksi hingga Putus Hubungan Usaha
By Redaksi, 11 November 2024
TNIPOLRINEWS.COM –
Denpasar | SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken dapat dikenakan sanksi. Hal ini karena Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar menggunakan jeriken.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling banyak Rp60 miliar
Pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya bagi badan usaha atau korporasi
Sanksi hukum ini diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
[ dd99 / elangbali ]