Agustus 22, 2025

SPBU DI JALAN SUWUNG PERMAI, SESETAN DENPASAR LANGGAR ATURAN MELAYANI PEMBELIAN BBM DENGAN JERIGEN

0

By Redaksi 10 Desember 2024 – Sinergi Untuk Negeri, Bersatu Membangun Bangsa, Menuju Indonesia EmasĀ 

Denpasar, tnipolrinews.com | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) jalan Suwung Permai Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan dengan nomor lambung 54.801.28, diduga melakukan pelanggaran melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen plastik.

Berdasarkan keluhan dari masyarakat yang kesulitan BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU, tim investigasi melakukan penelusuran di beberapa SPBU, padahal info yang di dapat dari Pertamina rutin mengirim pasokan ke SPBU.

Menindak lanjuti keluhan tersebut, tim kemudian melakukan investigasi dan mendapatkan aksi dari salah satu SPBU yang diduga melanggar peraturan dengan cara melayani pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen plastik.

Berdasarkan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat di ancam dengan hukuman penjara selama enam tahun terhadap pemilik dan pengelola SPBU .

Selain pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 55 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Padahal prosedur peraturan PT Pertamina ( Persero ) jelas , larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen plastik, masih juga belum dipatuhi oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum ( SPBU ) nomor lambung 54.801.28.

// Dd elang Bali //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *