LPK-RI Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Lebak Resmi Menerima SK: Tonggak Baru dalam Perlindungan Konsumen Indonesia
By Redaksi 13 Desember 2024 – Sinergi Untuk Negeri Bersatu Membangun Bangsa
Pemalang, tnipolrinews.com | Dalam momen bersejarah yang menandai penguatan lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bapak Ke Tum M. Faiz Adam secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepada DPD LPK-RI kabupaten Pemalang dan Kabupaten Lebak. Penyerahan SK ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan dan kapasitas lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) di tingkat daerah.
Penyerahan SK tersebut menjadi simbol komitmen LPK-RI untuk memperjuangkan hak-hak konsumen di tengah Kompleksitas pasar modern. Dengan di pimpin oleh tim yang kompeten, termasuk Bapak Arden Suhadi sebagai ketua LPK-RI Kabupaten Pemalang, kedua wilayah kini siap menjalankan program-program strategis untuk memberdayakan konsumen dan memastikan keadilan di sektor barang dan jasa.
Dalam sambutannya Bapak M. Faiz Adam menyatakan harapan besar terhadap kontribusi kedua DPD yang baru terbentuk ini. “Penyerahan SK ini bukan sekedar formalitas, tetapi wujud nyata tanggung jawab kami untuk memastikan setiap konsumen di indonesia memiliki perlindungan yang memadai. Pemalang dan Lebak kini memiliki amanah besar untuk menjadi pionir untuk perlindungan konsumen di tingkat lokal, yang akan berdampak luas secara nasional,” ujar beliau.
Misi dan fokus DPD LPK-RI Pemalang dan Lebak
Dengan SK yang telah di terima, kedua DPD ini di harapkan segera bergerak menjalankan misi utam LPK-RI, yaitu:
1 Melindungi Hak Konsumen-
Mengadvokasi konsumen terhadap praktik bisnis yang tidak adil atau tidak sesuai regulasi.
2 Meningkatkan Edukasi Masyarakat-
Membekali masyarakat dengan informasi tentang hak-hak dan kewajiban konsumen.
3 Pengawasan Pasar Lokal-
Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan barang dan jasa yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Bapak Arden Suhadi, sebagai ketua DPD Pemalang, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan.” Kami siap mengemban tanggung jawab ini dan bekerja keras untuk memastikan LPK-RI menjadi pelindung yang andal bagi masyarakat Pemalang.”tegasnya. Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan DPD Lebak, yang optimis mampu menghadirkan dampak positif di wilayah mereka.
LPK-RI: Garda Terdepan Perlindungan Konsumen
Sebagai lembaga yang sudah diakui secara nasional, LPK-RI terus menunjukan konsistensinya dalam memperjuangkan hak konsumen. Dengan bertambahnya perwakilan daerah di Pemalang dan Lebak, di harapkan layanan perlindungan konsumen semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab tantangan di era globalisasi ekonomi.
Penyerahan SK ini menjadi langkah penting menuju penguatan budaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan di indonesia.
(Slamet F)