Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Pendistribusian Modal Usaha untuk 3.500 Mustahik Produktif Tahap ll 2024
TniPolriNews.com –
PEMALANG, Jawa Tengah – 30 Desember 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) jawa tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi ZIS, Pembekalan, dan Pendistribusian Modal Usaha bagi 3.500 mustahik produktif tahap ll tahun 2024. Acara ini berlangsung pada pukul 13.07 WIB di Hotel Regina, Kabupaten Pemalang, dan mencakup wilayah Pemalang dan Pekalongan.
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah Dr. H. Rosikin, SH., M. Ag., di wawancarai dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberdayakan mustahik yang sudah memiliki usaha produktif. “Setiap mustahik menerima modal usaha sebesar Rp3 juta. Bantuan ini khusus untuk mereka yang sudah memiliki usaha agar dapat digunakan secara optimal,” ujar Rosihan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Baznas Jawa Tengah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima zakat. Hingga tahun ini, sebanyak 16.000 mustahik produktif di seluruh Jawa Tengah telah menerima bantuan. Selain itu Baznas juga menyalurkan zakat untuk kebutuhan konsumtif, seperti renovasi rumah tidak layak huni, pemberian kursi roda dan beasiswa pendidikan.
Rosihan juga menghimbau masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi melalui Baznas. “Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat memberikan manfaat besar dalam menanggulangi kemiskinan. Penyaluran langsung kepada mustahik tanpa pengelolaan yang terorganisir sering kali kurang efektif,” katanya.
Di Kabupaten Pemalang sendiri, terdapat 140 mustahik penerima bantuan tahap ll ini. “Jika setiap keluarga mustahik terdiri dari empat anggota, program ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 60 ribu jiwa di Jawa Tengah,” jelas Rosihan.
Melalui kegiatan ini, Baznas Jawa Tengah menegaskan perannya sebagai pengelola zakat yang terpercaya dan berkomitmen dalam mendukung pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan masyarakat.
Rosihan berharap bantuan ini dapat mengentaskan kemiskinan, menciptakan kemandirian ekonomi, dan menjadikan mustahik penerima zakat mampu bertransformasi menjadi pembayar zakat di masa depan.
(Slamet F)