Juni 9, 2025

Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR ) Pemkab Sidoarjo Masuk Angin 

0

Sidoarjo, tnipolrinews.com | Kepala dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo M. Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menindak lanjuti kasus korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan fasum dan fasos yang di duga dilakukan oleh ketua yayasan al -falah darusalam di perumahan wisma tropodo yang merugikan uang pemerintah daerah sebesar 30 milyar.

Padahal kasus tersebut sudah pernah dimediasi oleh dinas P2CKTR dan pihak pengembang , beserta masyarakat perumahan wisma tropodo dan ketua yayasan al -falah darusalam dan semua sudah memberikan keterangan sejelas – jelasnya kepada dinas. P2CKTR, pemkab Sidoarjo bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi oleh ketua yayasan al – Falah Darusalam.

setelah melakukan mediasi dinas.P2CKTR langsung melakukan tindakan survei dan pembuktian di lokasi dan fakta nya benar bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi .

dikomersilkan dan dibuat usaha dan bisnis oleh ketua yayasan al -falah darusalam dengan keuntungan pertahun 30.milyar dan hasilnya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok.

dan untuk mendirikan bangunan gedung tersebut ketua yayasan al -falah darusalam tidak mengantongi izin untuk mendirikan bangunan ( IMB ) dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ) . dan tidak terdaftar didalam peta dena dan set plain , otomatis dong bangunan gedung tersebut bisa di katagorikan sebagai bangunan liar karena tidak mengantongi izin .

Tapi kenapa kepala dinas P2CKTR Sidoarjo M . Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan liar ada apa ?
Coba kalau yang mendirikan bangunan liar tersebut masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu pasti di ratakan !!!

di duga pihak ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo masuk angin . karena tidak berani menertibkan bangunan liar dengan omset pertahun 30 milyar
ada apa dengan kepala dinas P2CKTR pemkab Sidoarjo ???

yang lebih mengejutkan lagi ketua yayasan al – Falah darusalam ini mengantongi surat keputusan bupati ( SK bupati ) secara logika ini tidak masuk akal.
perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo , surat keputusan bupati ( SK bupati ) sudah terbit ,

Pertanyaan nya :

1 , Darimana bupati bisa tahu kalau lahan tersebut lahan fasos fasum padahal fasum fasos tersebut selama 32 tahun dan sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo . dan sampai sekarang bangun gedung sekolah swasta al -falah darusalam tidak terdaftar baik di peta dena maupun set plen

2 , dengan penghasilan pertahun 30 milyar apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah membayar PAJAK baik PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) atau PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) sesuai pasal 59 peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 .

3 , Apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah melaporkan SPT tahunan padahal itu kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan.

// Arif Garuda //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *