Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Distribusi Subsidi Kini Lebih Ketat
By Redaksi, 01 Januari 2025 – Sinergi Untuk Negeri Bersatu Membangun Bangsa
TNIPOLRINEWS.COM –
Jakarta – Pemerintah Resmi melarang penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram melalui pengecer mulai hari ini , (1/02/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran dan harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, dalam Konferensi pers di Jakarta pada (31/1), menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Untuk mendapatkan izin, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submisson (OSS) guna memperoleh nomor induk Berusaha (NIB).
“Dengan sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementrian Dalam Negeri, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan transparan. Ini untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi syarat yang dapat menyalurkan elpiji subsidi,” ujar Yuliot.
Larangan penjualan di pengecer ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pendistribusian elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh penyalur resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.
Selain itu, Pertamina sebagai badan usaha diwajibkan untuk melaporkan daftar penyalur resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dengan kebijakan ini, distribusi elpiji diharapkan langsung tersalurkan dari pangkalan ke konsumen yang berhak, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang ingin membelinya langsung dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina. Harga yang berlaku juga harus sesuai dengan ketentuan pemerintah agar subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa daerah, seperti Taksikmalaya bahkan menyambut baik kebijakan ini. Sejumlah warga menilai langkah pemerintah ini dapat mencegah permainan harga oleh pengecer dan memastikan ketersediaan elpiji subsidi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan penghapusan pengecer dalam distribusi elpiji bersubsidi merupakan bagian dari reformasi energi nasional yang lebih besar. Pemerintah berupaya agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini sebagai upaya serius pemerintah dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi. Namun implementasinya di lapangan perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kelangkaan atau kesulitan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan elpiji subsidi.
Dengan adanya aturan ini, apakah distribusi elpiji 3 kg akan lebih efisien dan tepat sasaran? Waktu yang akan membuktikan, sementara masyarakat diharapkan beradaptasi dengan sistem distribusi baru ini.
Sumber: YouTube Kompascom Reporter on Lacation
( Slamet F)