Agustus 21, 2025

Duh,,? Diduga Bengkel Sepeda Motor PM Menjual Oli Palsu, Asembagus Situbondo

0

Situbondo | Tnipolrinews.com – Maraknya dugaan Mafia Oli di
beberapa bengkel Sepeda Motor diwilayah asembagus situbondo diduga menjual oli palsu bukan isapan jempol belaka. Selasa 11 februari 2025

Dimana kejadian Ini di alami oleh pembeli inisial ST ketika Di konfirmasi media menjelaskan ,saya membeli oli dengan merk MPX2 seharga 53.000 di sebuah bengkel motor PM dijalan trigonco Asembagus.”Jelasnya.

“Ketika saya hendak menggunakan ternyata oli tersebut diduga palsu, Karna di cek barcode tidak tembus,”Imbuhnya.

Team media mengkonfirmasi Pemilik bengkel motor PM Kevin di bengkelnya, iya orang itu beli oli MPX2 disini tadi, dan saya belanja Oli MPX2 itu dari sales “tapi PT distributornya saya tidak tahu Pak,
Saya memesan oli itu melalui online kan saya mencari untung. Perkara oli itu palsu atau tidak saya tidak paham,”Pungkas Kevin.

“Peraturan Pemerintah

-Undang-undang yang mengatur tindak pidana Pemalsuan Produk adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102.
Sanksi pidana
Pelaku pemalsuan merek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
Produsen asli dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku pemalsuan produk yang menggunakan merek dagangnya tanpa izin.

(Den Gus team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *