Agustus 21, 2025

Aneh, Debitur Meminta Print Out Angsuran dan Perjanjian Kontrak, Pihak BRI tidak Berikan dan Terkesan Menghindar

0

Surabaya, Tnipolrinews.com  – Hak ialah sesuatu yang harus dilakukan dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban timbul karena adanya perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang terlibat. Pasal 1314 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa asing-masing memiliki suatu kewajiban yang menyerahkan sesuatu, salah satunya kewajiban Kreditur memberikan informasi yang dibutuhkan kepada debitur.

Pada Prinsipnya suatu perjanjan merupakan implementasi atas adaya kesepakatan mengenai hak yang harus di lakasanakan atau kewajiban yang di laksanakan, dan akan diuraikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak debitur dan kreditur dalam perjanijian. Slamet Mulyanto selaku debitur  melalui kuasanya Khoirul Sholeh, S.H kecewa terhadap sistem pelayanan yang diterapkan oleh pihak  Bank BRI, bagaimana tidak saat  dia mendatangi kantor cabang BRI yang berada di Jalan rajawali no 23 Tanjung Perak untuk meminta print out perincian angsuran dan perjanjian kontrak, tapi pihak Bank BRI tidak bisa memberikan apa yang menjadi keinginan kliennya.

Hak dan kewajiban berperan penting dalam menjega keseimbangar dan keadilan dalam suatu hubungan transaksi, Hak memberikan perlindungan dan kebebasan kepada pihak yang berhak, sementara kewajiban memastikan bahwa pihak tersebut bertanggung jawab dan menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan hukum dengan kesepakatan yang ada.

Khoirul Soleh, S.H dalam keterangannya mengatakan dia selaku penerima kuasa oleh Slamat Mulyanto selaku debitur Bank BRI harus kecewa dengan sistem pelayanan yang di terapkan oleh Bank BRI. Bagaimana tidak kecewa saat dia meminta print out pembayaran dan perjanjian kontrak tidak diberikan oleh pihak BRI, secara tidak langsung ini kan merugikan kliennya.

Untuk diketahui pada hari Rabu, 13/2/2025 Khoirul Sholeh didampingi oleh awak media mendatangi kantor cabang BRI yang berada di jalan Rajawali di kawasan Tanjung Perak Surabaya, disana dia ditemui oleh Fariz yang merupakan bagian divisi penagihan. Dan disampaikan oleh Khoirul Sholeh terkait apa yang menjadi keinginan Slamat Mulyanto selaku kliennya untuk meminta print out perincian angsuran pembayaran dan perjanjian kontrak tahap satu dan kedua ssat di lakukan restrukturisasi. Mengingat sampai sekarang perjanjian kontrak tersebut belum diberikan oleh pihak Bank BRI yang bertindak sebagai Kreditur.

“Ini kan terkesan lucu padahal jelas sekali melalui surat kuasa tersebut saya mewakil Slamet Mulyanto selaku Debitur, ada pun keinginannya hanya meminta print out terkait dengan Angsuran serta perincian pembayaran dan Perjanjian Kontrak, saya berpikir ini merupakan haknya debitur dan tidak ada alasan pihak BRI selaku Kreditur untuk tidak memberikan, malah pihak BRI yang di wakili oleh Faris mengatakan bahwa pihak debitur harus mengajukan surat permohonan,” urainya.

Seseuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Fariz yang mewakili pihak Kreditur Bank BRI menyampaikan bahwa mereka bisa memberikan itu kepada debitur tapi harus melalui permohonan lewat surat, dan disaat ditanyakan terkait dengan surat perjanjian kontrak kenapa belum diberikan ke pihak Debitur, Ia mengatakan bukan tidak diberikan tapi debiturnya tidak meminta, padahal jelas sekali seharusnya itu salinan terkait dengan perjanjian kontrak wajib untuk diberikan kepada debiturnya.

Mengingat komunikasi yang dibangun oleh pihak Bank BRI Rajawali cenderung tidak ada solusi, pada akhirnya Khoirul berinisiatif untuk mendatangi Kantor wilayah (Kanwil) BRI yang berada di jalan Basuki Rahmad di lantai 20 untuk mengadukan permasalahan yang dialami olehnya sekaligus meminta semacam pencerahan terkait dengan mekanisme dan aturan -aturan yang di lakukan oleh pihak Bank BRI Rajawali itu sudah sesuai prosedur. Disana ditemui oleh Ali yang mengaku sebagai staf administrasi, Dia mengatakan bahwa yang mempunyai tupoksi untuk menjawab terkait dengan permasalahan ini lagi kunjungan ke Cabang, yang pasti terkait dengan apa yang menjadi permasalahan nanti akan disampaikan ke Pimpinan.

Lebih lanjut Khoirul selaku penerima kuasa dari debitur sangat menyayangkan terkait dengan sistem pelayanan Bank BRI, apalagi jelas -jelas Bank BRI merupakan BUMN, dengan sistem pelayanan seperti ini bisa menjadi stigma negatif dari masyarakat, dan pastinya bisa menjadi preseden buruk, bagaimana tidak sekelas Bank BRI tapi dalam memberikan pelayanannya nasabanya tidak memuaskan. Berharap dengan mendatangi kantor wilayah dapat jawaban yang tepat dan bisa menemukan solusi, malah kebalikannya dan justru diperhadapkan staf yang tidak memberikan jawaban yang konkret terkait dengan permasalahan yang dialaminya.

“Mewakili debitur pastinya kecewa ya, kita ini kan sebagai debitur pastinya koperatif, tapi kembali lagi pihak BRI sendiri sepertinya mempersulit, lagian yang kita minta itu sifatnya bukanlah rahasia, karena sebagai debitur kita ini niatnya untuk membayar bahkan sudah disiapkan, pada akhirnya kita batalkan, jangan salahkan debitur tidak mempunyai komitmen mengingat dari pihak debitur juga tidak mempersulit, karena baik debitur dan kreditur mempunyai tanggung jawab serta hak, itu yang harus diperhatikan,” tutupnya.(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *