Maret 10, 2025

Masyarakat kecewa atas kinerja kepala desa dan perangkat desa, desa Aek kundur kecamatan Dolok sigompulon

0

TNIPOLRINEWS.COM-

Paluta – Pelayanan Kantor Desa Aek kundur Kecamatan Dolok sigompulon paluta, tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, informasi ini atas pengaduan masyarakat kepada wartawan 4/3-25, betul rasa kesal dan kecewa masyarakat, kabiro TNIpolri news menelusuri kebenaran informasi masyarakat, dari hasil penelusuran di lapangan ternyata benar oknum kepala Desa dan kaur desa tidak memiliki disiplin kerja masuk kantor. Tindakan kurang disiplin ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan kaur desa digaji negara.

Temuan Awak media di kantor desa Aek kundur kecamatan dolok sigompulon kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor tidak stanbay dikarenakan sering di bawa kerumah Mereka masing-masing baik kades maupun perangkat desanya. Dugaan bahwa agar mereka tetap bekerja di rumah. Hal ini sangatlah perlu pengawasan lebih atas pelanggaran disiplin yang tidak mematuhi peraturan kerja dan undang undang p ermendes tentang disiplin kades dan perangkat desa yang berlaku.

angggaran dana desa 2023 -2024.yang mana LPJ yang laporkan ke pmd kabupaten Padang lawas utara, tidak terlihat melalui kasap mata, yang seharusnya papan infografis apbdes harus di pasang di kantor desa atau ditempat umum sebagai transparansi publik. Hal ini juga menjadi dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.

Kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Padang lawas Utara, dimohonkan untuk memeriksa/audit kembali kepala desa Aek kundur, yang diduga dana desa tahun 2023/ 2024 salah gunakan dan banyak yang fiktif.

Sementara Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kab Padang lawas Utara mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa, diwajibkan masuk dan pulang kerja sesuai jam kerja yang sudah ditentukan dan pembuatan pengumuman papan infografis APBDes.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan kades Aek kundur tidak dapat dihubungi baik melalui seluler juga Whatsap.

Mahmud Efendi Ritonga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *