Agustus 22, 2025

Aktivis “Yudi Garuda” Bersama Tim Selamatkan Tanah Dan Rumah Akibat Jeratan Pinjaman Rentenir

0

TNIPOLRINEWS.COM | Banyuwangi
Selesai sudah konflik kedua belah pihak antara Mufidah dan SUL terkait pinjaman uang yang berujung beralihnya kepemilikan tanah dan rumah Mufidah untuk pelunasan hutang.

Diceritakan permasalahan berawal dari SUL yang memberikan pinjaman uang kepada Masyarakat, dan salah satunya adalah Mufidah. Untuk mendapatkan pinjaman dari SUL syaratnya harus menabung kepada SUL terlebih dahulu. Lalu mulailah Mufidah bersama 6 masyarakat lainnya menabung tahunan kepada SUL dimana tabungan tersebut nantinya akan diambil di bulan Ramadhan.

Mufidah awalnya pinjam uang secara bertahap dari nilai 1 juta, 2 juta, 5 juta, 10 juta hingga mencapai total Rp.40.000.000. Mufidah tidak mampu membayar, dan bunga atau jasa terus dihitung oleh SUL dan dianggap sebagai pinjaman pokok. Hingga pada akhirnya pinjaman yang awalnya hanya Rp.40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) karena terjadi bunga berbunga hingga total pinjaman diangga Rp.135.000.000 (Seratus tiga puluh lima juta).

SUL menagih Mufidah tidak mengenal waktu, dari jam 1 malam, jam 2 malam hingga subuh, bahkan pernah akan menginap di rumah Mufidah telah membuat Mufidah sekeluarga tertekan hingga Mufidah pernah akan bunuh diri karena tidak kuat terhadap tekanan.

Melihat keadaan tersebut lantas Nur Ali (suami Mufidah) mengatakan di luar kesadarannya bahwa jalan satu-satunya untuk keluar dari tekanan dan pelunasan hutang adalah dengan memberikan tanah dan rumahnya kepada SUL. Padahal tanah dan rumah tersebut statusnya masih milik keluarga yang belum dibagi waris dan masih ada hak waris dari adik Nur Ali.

Obyek tanah dan rumah pun akhirnya berpindah tangan menjadi milik SUL dengan surat perjanjian Jual Beli tertulis senilai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). lalu keluarga Mufidah mengadu kepada Aktivis Yudi Garuda terkait pinjaman uang yang berujung tanah dan rumah berpindah kepemilikan kepada SUL selaku pemberi pinjaman.

Setelah mendengar keluhan tersebut lantas Aktivis Yudi Garuda mengadakan mediasi di kantor Desa Kabat sebanyak 2 (Dua) kali. Dalam undangan mediasi pertama (14/4//2025) pihak SUL tidak hadir. Kemudian dilakukan undangan mediasi kedua (17/4/2025) pihak SUL hadir dan bersedia melakukan mediasi dengan disaksikan Kepala Desa Kabat, Sekdes dan Bhabinkamtibmas Kabat (AIPTU Supriyanto). Sebelum mediasi dimulai Bhabinkamtibmas Kabat menghimbau agar acara mediasi bisa berjalan dengan baik dan dengan hati dan kepala yang dingin.

Aktivis Yudi Garuda selaku pendamping Mufidah telah memaparkan pasal-pasal yang dapat menjerat pihak SUL diantaranya Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 : Barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan BI, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 dan paling banyak Rp200.000.000.000,00.

Pasal 379a KUHP: Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 273 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) : Rentenir dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau denda 50 juta rupiah karena praktiknya mencari keuntungan dari memberi pinjaman hutang.

“Saya beri kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Jika tidak bisa selesai hari ini dan pihak SUL tidak mau mengembalikan tanah dan rumah Mufidah maka permasalahan ini akan kami lanjutkan dengan membuat Laporan Polisi.“ Ujar Yudi Garuda dengan tegas.

Mendengar apa yang di paparkan oleh Aktivis Yudi Garuda lantas pihak SUL bersedia mengembalikan obyek tanah dan rumah kepada pihak Mufidah, namun Pihak SUL meminta kompensasi uang sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan ditolak oleh pihak Mufidah dengan alasan Mufiah sudah pernah membayar yang setelah di hitung oleh Sekdes dan Bhabinkamtibmas secara bersama-sama ternyata sudah melebihi dari nilai pinjaman pokok. Akhirnya Pihak SUL menyatakan ikhlas menyerahkan kembali Tanah dan Rumah kepada Pihak Mufidah.

Dalam waktu yang tidak lama Surat perjanjian jual beli telah diserahkan pihak SUL kepada pihak Mufidah dengan dikuatkan Berita Acara Mediasi yang dibuat oleh kantor Desa Kabat dan SAH obyek tanah dan rumah telah kembali menjadi milik pihak Mufidah.

Dengan hasil mediasi yang berlangsung hanya 1 jam telah selesai, Yudi Garuda beserta tim di sambut tangis haru dari ibu mala orang tua Mufidah sambil berkata “Alhamdulillah, tidak menyangka rumah ini bisa kembali kepada kami”.

Yudi Garuda berpesan kepada Masyarakat bahwa jika ada permasalahan seperti ini lagi maka lakukanlah mediasi dikantor desa sebagai langkah awal perdamaian. Jika tidak bisa selesai dengan cara mediasi maka bisa dilanjutkan upaya hukum selanjutnya.

Yudi Garuda beserta tim mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Kabat dan Bhabinkamtibmas Polsek Kabat yang sigap dan tanggap dalam memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Masyarakat. “Saya harap desa lain mencontoh desa Kabat dan Bhabinkamtibmas polsek lain juga mencontoh Polsek Kabat. Jangan langsung membuat Laporan Polisi jika masih bisa dilakukan upaya perdamaian di kantor desa.’ Pungkas Yudi Garuda. (Is/Tus/Da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *