April 25, 2025

Penanganan Program “RUTILAHU” (Rumah Tidak Layak Huni) di Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya

0

Tnipolrinews.com –

Setelah melalui proses tahapan , akhirnya Penanganan “RUTILAHU” (Rumah Tidak Layak Huni), di Kelurahan/Kecamatan Wonokomo kota Surabaya, tahun 2025 telah terlaksana.
dalam tahap pengerjaan bangunan.

Jadwal pertama penanganan,
pada hari Rabu, tanggal 24 April 2025, telah dikerjakan satu unit rumah milik warga RT 02 RW 04, KK atas nama Nindi Christiani – alamat di Jetis Kulon I/44-D Wonokromo Surabaya.

Didalam tahap pengerjaan awal tersebut, telah hadir diantaranya :
1. Kasi Kesra kelurahan wonokromo
2. Staf Trantip
3. Ketua KTPR
4. Ketua RT 02 RW 04 Jetis kulon wonokromo

Disela kunjungannya, ketua RT 02 RW 04, bapak Dikky Arief Darmawan menjelaskan bahwa,
Meskipun semuanya terkaper dalam kegiatan tim, namun warga tetangga juga ikut andil solidaritas secara gotong royong, untuk membantu dalam pembongkaran, kebersihan hingga muat angkut sampah dalam truk, yang disediakan oleh pemkot Surabaya.

Sementara secara terpisah, Ketua KTPR – bapak Wahyu, menyampaikan bahwa pengerjaan ditarget waktu 2O hari syukur bisa lebih cepat selesai, kurang dari waktu yang ditetapkan.

Disisi lain dalam kesempatan terpisah juga, kasi kesra kelurahan wonokromo – bapak Kunto, memaparkan pada awak media, tentang proses tahapan program RUTILAHU antara lain sebagai berikut :
1.Pengajuan RT/RW warga GAMIS & PRAGAMIS, diusulkan “rehab” rumah pada tahun 2024,diusulkan “pembangunan” tahun 2025.
2.Rapat muskel Lurah, KTPR & RW untuk memilih 10 kuota dari DPRKPP kota Surabaya, untuk diusulkan ke daftar RUTILAHU tahun 2025.
3.Setelah ditetapkan BA rutilahu di tanda tangani LPMK, KTPR & LURAH, dari tim DPRKPP melakukan survey kerumah tersebut untuk dibuatkan gambar & RAB diusulkan pembangunandi tahun 2025.
4.Tahun 2025 bulan April, anggaran program RUTILAHU keluar dan dilaksanakan pertahap.
5.Tahap 1, utamakan GAMIS, di wilayah kelurahan Wonokromo, dengan mengerjakan 2 Gamis oleh KTPR dan dengan proses rapat penyampaian paparan kepada penerima manfaat yaitu: Bapak Moestar & Ibu Nindi, bersama Ketua RT/RW serta perangkat kelurahan.
6.Pertengahan April KTPR sudah Terima SPK dari DPRKPP untuk pengerjaan rehab .

Semua proses tahapan ditetapkan melalui pertemuan, koordinasi bersama dengan pihak terkait seperti diantaranya:
-Pertemuan koordinasi pada bulan januari 2025 dikantor kelurahan wonokromo dihadiri Ketua RT/RW dan aparat kelurahan , yaitu Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan (DPRK)
-Pertemuan pada hari Rabu tanggal 16 April juga di kantor kelurahan Wonokromo.
Dalam pertemuan tersebut
dihadiri oleh
1.Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman,serta Pertanahan.
2.Ketua KPTR Kelurahan Wonokromo
3.Ketua LPMK Kelurahan Wonokromo
4.Bhabinsa Kelurahan Wonokromo
5.Bhabinkamtib mas Kelurahan Wonokromo
6.Ketua RW 04 Kelurahan Wonokromo
7.Ketua RT 02 RW 04 (diwakili ibu RT)
8.Ketua RT 04
RW 04
9.Warga Penerima manfaat penanganan RUTILAHU dari :
-RT 02 RW 04
an. Ibu Nindi Christiani.
-RT 04 RW 04
an. Bapak Moestar.

Selanjutnya
untuk lebih jelas,berikut paparan lengkap dari kasi Kesra kelurahan wonokromo – bapak Kunto….,pada awak media, terkait tentang dasar penyelenggaraan Penangaan RUTILAHU :
A.Penyelengaraan penanganan RUTILAHU, tercantum dalam
UU Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pasal 24 huruf A :
Rumah Layak Huni (RUTILAHU) , adalah rumah yang memenuhi persyaratan, keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.

B.Keputusan penentuan penyelenggaraan Penanganan RUTILAHU, terkait Dinas Sosial, dengan status Keluarga Miskin (Gakin) dan Bazarnas terkait pendanaan.

C.Kriteria penanganan RUTILAHU dengan melaksanakan “bedah rumah” diantaranya sebagai berikut :
1.Bangunan, struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah tidak layak serta lantai masih tanah.
2.Aspek kesehatan,
belum memadai pencahayayaan dan sirkulasi udara yang buruk
3.Sisi utilitas,
sarana MCK dan Tempat
Pembuangan -yang tidak memadai
4.Status tanah,
tidak bermasalah dengan lokasi rawan bencana.

Terakhir,
sebagai pamungkas, beliau menandaskan bahwa, penanganan program RUTILAHU ini, adalah upaya untuk mengentaskan rumah layak huni yang sehat, dengan harapan agar warga masyarakat lebih nyaman untuk tinggal dirumah bersama dengan keluarga secara berkelanjutan.

Jurnalis: Tri Wono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *