PN Rantauprapat : putusan perkara no.126 , KTPM Desa Tanjung Mulia melawan PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup bikin melongo
Labuhanbatu, TNIPOLRINEWS.COM –
Pada rabu, 28 mei 2025 putusan perkara no.126, Penggugat KTPM Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan menggugat PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup diumumkan melalui aplikasi ECourt oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ketua majelis yang langsung di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat bapak Tommy Manik SH MH memutuskan: “menolak gugatan penggugat keseluruhannya”. Saya sangat merasa terkejut dan kecewa dengan putusan ini bang, sebut ketua KTPM Abdullah Hasibuan saat awak media TNIpolri news mengkonfirmasinya. Kenapa tidak bang….awal saya mengajukan gugatan di PN Rantauprapat dari pihak PN sendiri mengatakan kalau perkara ini pasti menang, hal senada juga saat saya berkunjung ke Kementerian ATR/BPN RI dijakarta mempertanyakan gugatan ini Lanjut Abdullah Hasibuan.
Ketua LSM PERLAHAN Cecep Kelana Jaya SE turut angkat bicara karena merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat no.perkara 126 ini, alasan nya:
1.Menurut keterangan saksi Sdr. SOFYAN dari pihak tergugat dalam hal ini PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup, terhadap lahan masyarakat seluas 700 ha yang di kleim masyarakat Desa Tanjung Mulia yang masuk kedalam HGU PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup “TIDAK PERNAH ADA GANTI RUGI”.
2.Menurut keterangan saksi Sdr.Mahmud Ritonga dari penggugat dalam hal ini KTPM/ masyarakat Desa Tanjung Mulia bahwa penerbitan HGU PT Nubika Jaya cabang Permata Hijau Grup oleh BPN/ATR KAKAN LABUHANBATU yang ditanda tangani Sdr. Drs. MOREN NAIBAHO M.Si pada 11-07-2019 cacat administrasi karena mengabaikan atau tidak mengindahkan
Surat DPRD komisi A dan gubernur Sumatera Utara melalui Sekda propinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: 593/7778 tertanggal 11 November 2006 yang ditujukan kepada KAKAN ATR/ BPN labuhanbatu agar tidak menerbitkan HGU lahan perkebunan PT Nubika jaya cabang Permata Hijau Grup dan Surat bupati Labuhanbatu yang menyatakan bahwa benar ada 300 lembar SKT dikeluarkan kepala Desa Tanjung Mulia Sdr.USMAN HASIBUAN milik masyarakat serta Surat Stanpas oleh MUSPIKA KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT, turut menanda tangani Camat kampung Rakyat, Kapolsek Kampung Rakyat dan DanRamil kecamatan kampung Rakyat. Dengan demikian seharusnya putusan itu pro kepada rakyat.
Ketua LSM Pemantau Korupsi Dan Penyelamat Harta Negara (LSM PERLAHAN) MEMINTA Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Propinsi Sumut serta pemerintah pusat yang terkait, diminta agar meninjau Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dimana Banyak ketimpangan dan banyak yang tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat tutupnya.
(Mahmud Efendi Ritonga).