Juni 17, 2025

Jajaran Polsek Balikpapan Utara Komitmen Penegakan Hukum Penguna Obat Doble L Serta Curanmor Roda Dua

0

TNIPolrinews.com – Balikpapan
Hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus Di Polsek Utara , Kasi Humas Polresta Ipda Sangidun bersama Kanit Reskrim Ipda Purba ,Bersama dengan Wartawan menyampikan
Kasus Penyalahgunaan Obat Keras yabg berhasil di Ungkap :
– adapun Tersangka dengan Inisial : ( A)
Tanggal Kejadian: 24 Mei 2025.
Tempat Kejadian: Jln Al Falah No 44 Rt 33 Baru Ilir Kec. Balikpapan Barat.
Dengan Barang Bukti: 59 butir Doble L (obat keras).
Akibat Perbuatam terduga Pelaku terancam Pasal: UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197
Dengan Ancaman Pidana: penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kata Kanit Reskrim “.

Adapun Kasus yang berikutnya ,Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan:
Adapun terduga Tersangka dengan Inisial ( A H ) dan ( S).

Adapun Tanggal Kejadian: 24 Mei 2025,
Pada Tempat Kejadian Perkara : Jln Soekarno Hatta KM 7 Rt 37 No. 81 Kel. Graha Indah Kec. Balikpapan Utara.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan : 1 unit sepeda motor merk Mio Soul.
Dengan ancaman Pasal KUHP, : Pasal 363
Dengan Ancaman Pidana: Penjara maksimal 7 tahun.

Adapun saat ini para terduga pelaku dalam penaganan Penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara guna pendalaman serta penyelesaian Berkas perkara yang di sangkakan.” Tambah Kasi Humas ”

Humas Polresta Bppn
Jurnalis Lilik
Editor Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *