Juni 16, 2025

Pelaku Penganiayaan dan Curat Barang Elektronik( Laptop ) Berhasil Di amankan Jatantras Polsek Balikpapan Utara

0

TNIPolrinews.com – Balikpapan

Hasil pengembangan aduan korban penganiayaan oleh warga masyarakat kepada Satuan Jatantras Reskrim Polsek Balikpapan Utara. melalaui Kapolsek AKP Singgih S, SH MH yang di sampikan Kanit Reskrim Ipda Purba ,SH pada pelaku kasus Anirat , dengan berhasil mengamankan inisial
Tersangka : (M N D N,M AR S ) . ( Minggu 15 Juni 2025 ).

Adapun Tindak Pidana Anirat
Kejadian pada Hari jumat tanggal 02 Mei 2025.
Adapun TKP berada di : Jln Soekarno Hatta Km 05 Kel.Batu ampar Kec. Balikpapan utara tepatnya di Roket Chicken.

Serta berhasil di amankan berupa
Barang Bukti berupa : Rekaman video, Baju jaket tsk, Helm korban dan kunci motor korban.
Atas tindakan Korban dalam pengeroyokan telah melangar
Pasal : Tindak Pidana Penggeroyokan atau kekerasan yang dilakukan Bersama-sama Pasal 170 dan Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun enam bulan Kurungan Penjara .

Adapun Kronologis kejadian singkat :
Pada hari jumat 02 mei 2025 pukul 22.00 wita saat itu korban/pelapor dan temannya ditelp oleh seorang Perempuan yang dikenalnya untuk datang ke rumah makan Rocket Chicken sampai di Tkp korban yang masih duduk diatas motor ditanya oleh pelaku ngapain kamu kesini, sambil bertanya, pelaku dan teman – temannya langsung mengeroyok memukul dan menendang korban sehingga mengenai bagian wajah, kepala kaki dan tangan korban, korban inisial ( M I ) Maulana ilham dikeroyok pelaku 5 (lima) orang sedangkan korban inisial ( R M ) Riski Mardiansyah dikeroyok 3 (tiga) orang.
Selanjutnya Korban Mengadukan kasus tersebut kepada Polsek balikpapan Utara dengan gerakan Cepat serta Bukti petunjuk dari Korban ahkirnya Para Pelaku Berhasil di amanakan petugas guna mempertangung jawabkan Perbuatanya .” Kata Ipda Sangidun “.

” Pada kasus kedua Kasus Curat Barang Elektronic berupa Lek Top. Tiga Buah dan 1 camera fotto yang berhasil di Bawa kabur pelaku .
Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampikan berdasarkan Laporan Polisi Selaku Korban Pencurian yang di tuangkan dalam , LP / mei / 2025.
Adapun terduga inisial Tersangka : ( I S ).laki laki , dewasa .

Adapun Kejadian pada : Hari sabtu tanggal 03 Mei 2025.
Berdasarkan laporan Korban berada di TKP : Jln Indrakila Gang Taufiq No 26 Gun Samarinda Kec. Balikpapan Utara.

Serta Berhasil di amankan Barang Bukti berupa : 3 (tiga) laptop, 1 (satu) kamera fotto merk cannon.

Atas perbuatan pelaku dapat terancam Pasal :Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan Ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun kurungan Penjara .

Yang mana Kronologis singkat kejadian Sbb : Benar pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025 pukul 10:30 wita bahwa sebelum kejadian korban meninggalkan rumahnya di villa damai, selama sekitar dua minggu dan pada hari sabtu tanggal 3 mei 2025 pagi, korban ditelepon oleh tetangganya dan pada saat masuk kerumah kondisi kamar dan isi lemari sudah berantakan dan apapun barang yang hilang berupa laptop dan kamera, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah).
Atas gerak cepat unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Pelaku beserta Barang bukti berhasil di amanakan, Selanjutnya Pelaku saat ini sedang dalam pemberkasan guna menjalani Sidang atas kasus yang di lakukan pelaku.” Tambah ipda Sangidun.

Humas: Polresta Bppn
Jurnalis: Lilik. S
Editor: Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *