Juni 23, 2025

DPRD Pemalang Menerima Audiensi dari Gerakan All Komunitas Truck Pemalang-Tegal-Brebes yang Menyuarakan Penolakan Terhadap Penegakan Aturan ODOL

0

PEMALANG, TniPolriNews.com – Aspirasi para sopir diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Pemalang, dalam hal ini, Arif Lukman Muslimin dari Fraksi PDIP yang duduk di Komisi B, sebagai perwakilan DPRD, menyatakan bahwa aksi damai ini juga disaksikan dan dikawal oleh Kapolres Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang.

“Melalui aksi damai ini, para sopir berharap kepada kami, agara pemerintah pusat segera merevisi bahkan mencabut aturan ODOL yang dianggap tidak adil”, ujar Arif Lukman Muslimin.

Kami mencatat aspirasi mereka yang mendambakan regulasi yang baik dan lebih mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta tidak hanya membebankan sanksi kepada para sopir, melainkan juga menyoroti peran pemilik barang dalam rantai logistik”, tegasnya.

Secara khusus Anggota DPRD Kabupaten Pemalang bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Kasatlantas Polres Kabupaten Pemalang serta Dandim 0711/Pemalang, menerima Audiensi dari Gerakan All Komunitas Truck Pemalang-Tegal-Brebes yang berlangsung di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam audiensi tersebut Para Sopir menyuarakan penolakan terhadap penegakan aturan Over Dimensi Over Load (ODOL) selain itu massa juga menuntut penghapusan dugaan pungli dalam proses uji KIR kendaraan. Jumat, (20/6/25).

Lebih dari Ratusan sopir truk yang berasal dari berbagai komunitas di Kabupaten Brebes, Kabupaten/Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten/Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 20 Juni 2025. Dimulai pukul 08.00 WIB, mereka berkumpul di Gapura Pelabuhan Pemalang (Patung Kepiting), Tunjungsari, Kabupaten Pemalang, sebelum kemudian melakukan konvoi yang melumpuhkan sebagian Jalan Pantura.

Konvoi truk raksasa ini memadati ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Gedung DPRD Pemalang hingga traffic light Gandulan, menyebabkan kemacetan total selama beberapa jam. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan penegakan  Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang dinilai tidak berpihak kepada para pengemudi.

Selanjutnya Wahyudi, koordinator aksi, menegaskan bahwa para sopir pada dasarnya mendukung aturan ODOL. Namun, ia menyayangkan pelaksanaannya di lapangan yang justru merugikan pengemudi. “Kami para sopir mendukung aturan ini jika memang diberlakukan secara adil. Namun kenyataan di lapangan, truk ODOL justru diminta oleh pengusaha atau pemilik barang,” keluhnya.

Wahyudi juga menyoroti ancaman denda sebesar Rp500 ribu hingga pidana penjara dua bulan bagi sopir truk yang melanggar aturan ODOL. Menurutnya, ketentuan ini sangat memberatkan dan tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. “Kami inginnya ya muatan enteng atau standar, tapi pemilik barang yang menentukan, kalau enggak 10 ton enggak jalan. Kami sopir enggak bisa apa-apa. Dimuat salah, tapi kalau ngga dimuat anak istri ngga makan,” ujarnya dengan nada putus asa. (Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *