Juni 24, 2025

Peserta Terbaik Satu (1) “Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan Bagi Camat Angkatan II”

0

PEMALANG, TniPolriNews.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang, dalam hal ini Camat Ulujami, Muhibin, A.Md., S.H, berhasil mendapatkan Piagam Penghargaan karena telah menyelesaikan “Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan II” yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dari tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2025 sebagai “Peserta Terbaik Satu (1)”, di Jakarta, pada tanggal 14 Maret 2025.

Piagam tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. H. Budi Santosa, M.Si., selaku Pembina Utama Madya (IV/d).

 

Yuk kita lihat apa saja sih kepatutan dari “Penilaian kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan II”, hal ini tentunya meliputi beberapa aspek”, seperti :

1. Pengetahuan :
-Penilaian terhadap pemahaman dan pengetahuan peserta tentang konsep, teori, dan praktik kepamongprajaan.
2. Keterampilan :
-Penilaian terhadap kemampuan peserta dalam menerapkan keterampilan yang relevan dengan tugas dan fungsi camat.
3. Sikap dan Perilaku :
-Penilaian terhadap sikap dan perilaku peserta dalam menjalankan tugas dan fungsi camat, seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kerjasama.
4. Kemampuan Analisis :
-Penilaian terhadap kemampuan peserta dalam menganalisis masalah dan mengembangkan solusi yang efektif.
5. Kemampuan Implementasi :
-Penilaian terhadap kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelatihan.

Penilaian kompetensi ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti:

1. Tes tertulis :
-Untuk menilai pengetahuan dan kemampuan analisis.
2. Tes praktik :
-Untuk menilai keterampilan dan kemampuan implementasi.
3. Observasi :
-Untuk menilai sikap dan perilaku.
4. Portofolio :
-Untuk menilai kemampuan peserta dalam mengembangkan dan mengimplementasikan proyek atau program.

Dengan demikian, penilaian kompetensi dapat membantu meningkatkan kualitas dan kemampuan Camat Ulujami dalam menjalankan tugas dan fungsinya di dalam jajaran OPD di wilayah Kerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang.


Melansir dari https://ppid.kemendagri.go.id disebutkan bahwa “Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan II”, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam NegeriĀ bertujuan untuk meningkatkan kompetensi camat dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang kepamongprajaan.

Pelatihan ini menekankan pada pembangunan karakter kepemimpinan camat sebagai koordinator kepemerintahan dan mediator masyarakat, sehingga camat dapat berperan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berikut beberapa poin penting terkait Diklat Kepamongprajaan:
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi camat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah di bidang kepamongprajaan.
Fokus:
Membangun kepemimpinan camat yang berkarakter kepamongan dan mampu berperan sebagai koordinator kepemerintahan serta mediator masyarakat.
Penyelenggara:
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan camat memiliki pengetahuan teknis pemerintahan dan persyaratan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Metode Pembelajaran:
Menggunakan metode andragogi, yaitu pembelajaran orang dewasa yang menekankan pada partisipasi aktif peserta.

Penerapan di Lapangan:
-Diharapkan camat dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama diklat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selamat dan Sukses, Muhibin, A.Md., S.H,.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *