Unit Reskoba Polresta Kembali Amankan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu
TNIPolrinews.com – Balikpapan
Atas gerak cepat Unit Satuan Reskoba dalam menindak lanjuti adanya laporan warga masyarakat , yang di sampaikan ,Kasat Reskoba Kompi Bangkit Danjaya ,SH,MA melalui Wakasat AKP Syafrudin SH, bersama Kasi Humas ,yang mana tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/ juli…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 9 Juli 2025.( Jumat 11 juli 2025 ).
Yang mana telah mengamankan pelaku terduga kasus Narkoba jenis sabu , sehingga yang bersangkutan dapat terancam ,
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terancam Kurungan penjara peling Ringan 6 Th hingga Hukuman seumur Hidup.
Adapun lokasi kejadian yang di sampaikan Wakasat sbb;
Jl. Sumber Rejo 1 RT Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah tepatnya di depan sebuah rumah.
Pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 00.02 WITA.
Yang mana hasil dari pengungkapan tersebut telah turut di amnkan barang bukti milik pelaku meliputi ;
– 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 1,54 gram;
– 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam;
– 1 (satu) unit timbangan digital;
– 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari sedotan warna hitam dan biru putih;
– 16 (enam belas) bundle plastik klip bening kosong;
– 1 (satu) unit ponsel merek Infinix Note 40 .
Adapun terduga pelaku sendiri dengan Inisial Sbb;
(A R Als M bin (Alm) M T), kewarganegaraan: Indonesia, Jenis kelamin: Laki-laki, Umur: 31 tahun, Pekerjaan: Karyawan Swasta , Alamat: Jl. Prapatan No. RT .. Kel. Prapatan Kec. Balikpapan Kota.
Adapun Sdr. A R Als M bin (Alm) M T merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu.
Sebagaiman proses pengungkapan secara singkat di sampikan sbb:
” Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Narkotika, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada tempat tersebut dan mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah diperiksa identitasnya bernama Sdr. (A R bin (Alm) M T ) di Jl. Sumber Rejo 1 RT Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah tepatnya di depan sebuah rumah.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang berada di dalam sebuah kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sebuah rumah yang di tempati Sdr. (A R bin (Alm) M T ) di Jl. Sumber Rejo 1 No. blok B7 RT Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah tepatnya di dalam sebuah kamar dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari sedotan warna hitam dan biru putih, 16 (enam) bundle plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit ponsel merek Infinix Note 40 .
Pada saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 3 (tiga) paket sabu yang dimilikinya tersebut dibeli serta diterima dari seseorang yang dipanggil Sdr.( B ) dengan harga per 1 (satu) gramnya sebesar Rp1.200.000,- dari dengan cara penerimaannya secara langsung bertemu melalui orang suruhan Sdr.( B ) di daerah Kampung Baru Balikpapan Barat, kemudian selanjutnya Sdr.( A R bin (Alm) M T) berserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.” Tambah kasi Humas ipda Sangidun.
Humas: Polrests Bpn
Jurnalis: Lilik. S
Editor: Djoko Karyono