Mantan Lurah Drs Anwar, Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Tanah Warga Petani Gogol Urangagung Sidoarjo
Sidoarjo, tnipolrinews.com
Berita penyerobotan tanah di Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo lambat tapi pasti semakin menemukan titik terang. Perihal ini sudah menyebar dan menurut info dari Fauzi salah satu anak korban, saat ini warga Urangagung merasa resah setelah viral pemberitaan perihal surat kretek desa Urangagung yang hilang.
Menurut keterangan Gilang Ramadhan selaku Lurah yang menjabat hari ini, bahwa surat tersebut sudah hilang di masa kepemimpinan sebelum dia menjabat (03/07/25). Keterangan Gilang tersebut yang kemudian menjadi petunjuk penting untuk investigasi lebih lanjut. Indikasi mengarah kepada Anwar sosok lurah yang berkuasa sebelum Gilang.
Menurut Antonius Sri Krisna Wardhana pendamping hukum dalam kasus ini, ada bukti dia mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan/dijual.
“Mantan Lurah Drs Anwar, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah warga petani gogol,” ulas pria yang biasa dipanggil Krisna sosok penggagas Pos Bantuan Hukum untuk desa dan kelurahan di Sidoarjo ini.
Hal tersebut Krisna sampaikan dalam obrolan grup WhatsApp korban penyerobotan tanah Urangagung, pada Jumat (11/07/2025)
Sampai detik ini sudah tiga kali tim pendamping hukum LBH HOPE melakukan klarifikasi. Pertama bertemu Lurah Gilang Ramadhan yang menjabat saat ini, kunjungan kedua tim LBH HOPE mencari petunjuk-petunjuk lanjutan terkait hal ini, dan pada kunjungan ketiga tim hukum tidak bertemu Lurah Gilang karena sedang ada tugas di luar kantor.***
Penulis : Tias Satrio Adhitama |