September 10, 2025

Kejati Lampung Intensifkan Pemeriksaan Mantan Bupati Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM 2022

0

Tnipolrinews.com
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran. Sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona berlangsung di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Lampung pada hari Kamis, 4 September 2025. Dendi tiba di kantor Kejati Lampung pada siang hari dan baru meninggalkan gedung tersebut pada Jumat, 5 September 2025, dini hari, setelah menjalani serangkaian pertanyaan dari penyidik selama kurang lebih 11 jam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM tersebut. “Kami memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai kepala daerah pada saat proyek ini direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan,” ujar Armen.

Selain memeriksa Dendi Ramadhona, tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proyek SPAM ini. “Hingga saat ini, kami telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi yang terdiri dari pejabat dinas terkait, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui seluk-beluk proyek ini,” ungkap Armen.

Menurut Armen, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK tahun 2022 yang dialokasikan untuk proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran. “Kami menerima laporan adanya indikasi mark-up harga, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Dendi Ramadhona, usai menjalani pemeriksaan, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik Kejati Lampung. “Saya telah menjelaskan semua yang saya ketahui terkait proyek SPAM ini, termasuk proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek tersebut. Saya berharap, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, serta dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” kata Dendi.

Dendi juga menambahkan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan oleh penyidik Kejati Lampung. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan selalu kooperatif dengan aparat penegak hukum dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran ini menjadi perhatian serius Kejati Lampung. Pihak Kejati berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Armen Wijaya.

Sebagai informasi tambahan, Dendi Ramadhona saat ini merupakan suami dari Bupati Pesawaran periode 2025-2030, Nanda Indira Bastian. Hal ini menambah dimensi menarik dalam kasus ini, mengingat Nanda Indira Bastian baru saja dilantik sebagai bupati dan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Pesawaran.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *