September 22, 2024

Diduga Gelapkan Tabungan Haji, Ayuk Aida Disidang

0

 

JEMBER, Tnipolrinews.com – Seorang perempuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Atas dugaan penggelapan tabungan haji dan umroh, pada Senin (04/3/2024).

Penasehat hukum pelapor, Suyitno Rahman mengatakan, bahwa klien nya Enik Risnawati telah melaporkan terdakwa sekian bulan yang lalu.

“Klien kami, telah melaporkan Ayuk Aida dan kini berstatus terdakwa, atas dugaan penggelapan tabungan haji, ” jelas Suyitno.

Kejadian dugaan penggelapan tersebut, kata Suyitno, berawal dari hubungan kerja yang dilakukan keduanya.

“Terlapor adalah sebagai distributor disalah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut, “paparnya.

Dalam kemitraan tersebut, lanjut Suyitno, perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh.

“klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida, ” ujarnya.

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan, bahwa setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, kata Suyitno tabungan haji milik klien nya itu diduga telah digelapkan terdakwa.

“Tabungan haji tersebut, telah diambil Ayuk Aida, “katanya.

Oleh sebab itu pihaknya memilih jalur hukum, supaya kata Suyitno, persoalan tersebut bisa terselesaikan.

“Biar hukum, yang menyelesaikan permasalahan itu, “bebernya.

Akhirnya, lanjut Suyitno, pelaporan tersebut, telah diproses secara hukum yang berlaku.”Dan pada akhirnya, dilaporkan juga sampai P21 dan disidang intinya begitu, ” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Dina Aprillia mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan kepada klien nya itu tidak benar.

“Tanggapan saya, bahwa tuduhan pelapor itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan saya menganggap ini adalah perkara yang dipaksakan, “tulisnya. Pada Jum’at, 08/3/2024, malam.

“Upaya untuk mengkriminalisasikan klien saya, “sanggah nya.

Klien saya tidak melakukan penggelapan karena semua keterangan dari pelapor tidak berdasar dan tidak ada unsur pidananya, karena di dalam BAP, kata dia, penyidik ada ketidak samaan keterangan yang telah disampaikan klien saya.

Oleh sebab itu, kata Dina Aprillia, pihaknya keberatan, dan membantah semua yang dilaporkan kepada kliennya.

“Saya mengajukan eksepsi, “pungkas, Dina Aprillia.

(Den Gus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *