Kegiatan Program Revitalisasi Pembangunan Merupakan Salah Satu Program Dari Asta Cita-cita Di Bidang Pendidikan Tentang Peningkatan Sarana Prasarana
TNIPOLRINEWS.COM –
PEMALANG – Informasi Kebijakan baru di tahun 2024 tentang pengelolaan pembangunan yang dikelola Kementerian Kementerian terkait, khusus kegiatan fisik, semua di kelola Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR.
“Tapi di tahun 2025 informasi yang kami terima dalam rakor di Jakarta setelah pemerintahan baru Pak Prabowo, ada yang berubah tentang pengelolaan kegiatan fisik, ditarik kembali pada Kemendikbud, dan program kegiatannya adalah kegiatan Revitalisasi Sekolah”, hal tersebut disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana/Kabid Sarpras, Bambang Mujiono, S.Pd., dikantor tugasnya, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut Bambang Mujiono, menyatakan bahwa, “Di situ ada surat bahwa Kejaksaan sebagai pengawasan pada kegiatan yang bersumber dari keuangan negara. Artinya tentang pembangunan yang anggaran yang dilaksanakan oleh Kementerian harus ada pendampingan dari Kejaksaan tanpa terkecuali, hal tersebut dimaksudkan agar menghindari program seperti tahun 2021-2022 yang pernah berjalan yaitu tentang pengadaan Chromebook sempat masalah (digerakkan internal Kementerian dari pengadaan Laptop menjadi Chromebook tanpa sepengetahuan pendamping)”.
Ada surat edaran dalam kegiatannya, bahwa kegiatan pembangunan kali ini merupakan salah satu program dari Asta cita-cita di bidang pendidikan tentang peningkatan sarana prasarana, maka munculah program Revitalisasi.
Mengapa Ada Pendampingan?
Karena anggaran yang dikelola bersumber negara seperti pada Dinas Pendidikan terkait periode ini, ada Peran pusat dalam hal ini Kementerian, dan ada peran Daerah, serta ada peran penerima manfaat.
-Peran pusat berarti sebagai penyalur anggaran langsung ke (Lokasi Fokus/Lokus).
-Peran Daerah sebagai komponen Accelerator yang menjembatani kegiatan pembangunan agar berjalan dengan lancar termasuk didalam ada (Monitoring Evaluasi/Monev), dan kegiatan ini pun ada kepanitiaan nya.
“Dalam hal ini program kegiatan dengan Moda swakelola murni itu berarti pelaksanaannya ada P2SP/Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), yang unsurnya dari sekolah yaitu (kepala sekolah selaku penanggung jawab kemudian unsur PNS dari sekolah tersebut sebagai penerima manfaat) termasuk didalam proses anggaran dalam bentuk transfer dana, transfer dana nya langsung ke P2SP, sedangkan anggota lainnya itu berarti anggota yang bersyarat artinya misalnya kalau terlibat dalam pelaksanaan kegiatan minimal harus mempunyai pengalaman di bidang konstruksi”, tegas Bambang Mujiono.
Kegiatan swakelola murni ini mulai dari pemberdayaan tukang, pembelian material, yang intinya pemberdayaan di lingkungan sekitar sehingga ada kegiatan, maka muncullah perputaran ekonomi di lingkungan pembangunan, baik sekolah negeri maupun swasta di daerah Kabupaten Pemalang.
Bila di beberapa kegiatan terlihat tenaga kerja tidak mengindahkan tentang kaidah-kaidah keamanan K3 dan tanpa menggunakan APD bisa dikomunikasikan dengan Kami.
Dan apabila ada gejala kelalaian penyimpanan material tidak berada di gudang bisa juga laporkan dan Komunikasikan dengan Kami.
“Karena kegiatan revitalisasi ini kan memang harus ada gudang penyimpanan. Artinya secara regulasi apabila ada kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi di lapangan bisa dikomunikasikan ke Kami, nanti kami menjembatani dengan pihak pihak terkait yang melaksanakan pembangunan Revitalisasi Pembangunan Sekolah”, pungkas Bambang Mujiono.
(Eko B Art).