Aktivis Muda Banyuwangi Moh Annas Angkat Bicara Adanya Bangunan Sempadan Sungai Fungsi Kontrol Pengairan dipertanyakan
Banyuwangi//Tnipolri News-com- ketua laskar cemeti emas angakat bicara dengan fenomena bangunan liar di atas sempadan sungai di wilayah keluarah banjar sari, kecamatan gelagah, Kabupaten Banyuwangi semakin menguak potret buram lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dinas pu pengairan.
Senen: 29-9-2025.
“Meski regulasi dengan tegas melarang pembangunan di badan maupun sempadan sungai, faktanya masih ditemukan pelanggaran terbuka.
Sederetan bangunan permanen yang berdiri tegak di sempadan sungai dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan maupun instansi terkait lainnya.
moh anas ketua laskar cemeti emas saat investigasi bersama rekan media di lapanngan menemukan fenomena adanya tiga bangunan permanen berdiri kokoh di tanah binamarga.f moh anas mengecam keras dengan adanya dugaan oknum – oknum yang bermain dan memperjual dan sewakan tanah milik dinas pu pengairan tersebut.
“kami mengingatkan dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan normalisasi kawasan sungai tersebut. Dampak Keberadaan Bangunan Liar di Sempadan Sungai, Keberadaan bangunan liar, menyebabkan sungai menyempit drastis, memperlambat aliran air.
Risiko Banjir, Penyempitan aliran sungai menyebabkan penumpukan sampah dan memperbesar risiko banjir yang merendam permukiman warga.
“Bangunan liar mengganggu ekosistem sungai dan berpotensi merusak fungsi sungai sebagai sumber daya alam, seperti yang diatur dalam UU Sumber Daya Air. Fondasi bangunan di tepi sungai yang rapuh bisa ambruk, membahayakan keselamatan penghuninya, dan juga merusak infrastruktur kota.
kami Ormas laskar cemeti emas sebagai fungsi kontrol menyuarakan keprihatinan melalui pemberitaan atau kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik dan pemerintah mengenai bahaya bangunan liar di sempadan sungai.
Mengawasi dan Melapor:
aktivis dapat mengawasi lokasi pembangunan liar di sempadan sungai dan melaporkannya kepada dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti dan Mendorong Pemerintah Melakukan Penertiban, untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang melarang pembangunan di sempadan sungai, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“moh anas. mengingatkan dengan tegas karna sempadan sungai adalah kawasan konservasi vital yang secara tegas dilindungi oleh berbagai regulasi, mulai dari Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai, yang menyatakan bahwa sungai dan sempadannya dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah, hingga Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, yang mengatur jarak sempadan minimal 10 meter dari bibir sungai di kawasan perkotaan.
Kami menegaskan kembali undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang ormas terkait fungsi kontrol sudah jelas akan menyisir seluruh projek-projek pemerintah.
“Bangunan itu jelas melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi sempadan sungai. Selain itu, juga melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
“Larangan membangun di sempadan sungai bukan tanpa alasan.Keberadaan bangunan liar tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa penghuni, namun juga mempersempit ruang alir sungai,meningkatkan risiko banjir, merusak ekosistem air,serta membahayakan kualitas kesehatan dan lingkungan masyarakat.
Tutupnya
// IP-Mustakim – Hidayat//