Oknum Kanit Satlantas Polres Tanjung Perak Dilaporkan Ke Propam, Diduga Persulit Pengembalian Aset Fidusia yang Sah
SURABAYA || Tnipolrinews.com –
Dugaan praktik mempersulit pelayanan publik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS Finance) secara resmi melayangkan laporan/pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur terhadap oknum anggota Polres Tanjung Perak, Sdr. Yoyok, yang menjabat sebagai Kanit Satlantas. Laporan yang diajukan pada Senin, 29/9/2025 ini menuduh oknum tersebut dugaan melakukan penghambatan dan mempersulit proses pengembalian barang bukti berupa kendaraan yang merupakan Objek Jaminan Fidusia yang sah.
Objek sengketa adalah satu unit mobil jenis Pick Up SUZUKI ALL NEW CARRY ber Nomor Polisi W 8437 PC. Kendaraan ini terikat secara hukum sebagai Jaminan Fidusia dengan Kontrak Pembiayaan No. 9019206986/PPM/02/24.
Mobil tersebut telah disita oleh Polres Tanjung Perak sejak 28 Agustus 2025 sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan Plat Nomor. Pihak PT SMS Finance, sebagai Kreditur Fidusia yang memegang Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah, bersikeras bahwa aset tersebut berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan.
Kuasa Pelapor dari PT SMS Finance, Heru Purnomo, menyatakan telah berupaya melakukan koordinasi dan mengajukan permohonan pengambilan kembali aset setelah menilai penahanan objek Jaminan Fidusia tidak lagi diperlukan untuk penyidikan. Puncaknya, pada 25 September 2025, Heru mendatangi Polres Tanjung Perak dengan membawa dokumen legalitas yang super lengkap, termasuk Sertifikat Jaminan Objek Fidusia.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang cepat, proses pengembalian justru disebut berjalan lambat, berlarut-larut, dan dipersulit oleh Terlapor, Sdr. Yoyok, Kanit Satlantas, dan/atau petugas di bawah tanggung jawabnya.
Heru Purnomo, Kuasa dari PT SMS Finance, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas sikap Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini oknum Polres Tanjung Perak.
”Kami datang dengan dokumen super lengkap, Sertifikat Fidusia yang notabene adalah bukti kepemilikan dan hak eksekutorial yang kuat. Dasar hukum kami jelas,” Jelas Heru, menekankan pentingnya Sertifikat Fidusia yang, berdasarkan Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Heru menambahkan bahwa penahanan barang bukti seharusnya segera berakhir begitu tidak relevan lagi dengan penyidikan.
“Tapi yang terjadi, Kanit Satlantas dan jajarannya justru terkesan mempersulit dan mengulur waktu, bahkan untuk bertemu pun sulit, hanya komunikasi lewat chat WhatsApp,” ujarnya.
Sikap Kanit Satlantas ini dinilai menimbulkan kerugian ganda bagi perusahaan pembiayaan: kerugian material karena hilangnya potensi penyelesaian kredit macet, dan kerugian imaterial karena ketidakpastian hukum dan pemborosan waktu.
Saat awak media berupaya untuk konfirmasi ke Iptu Yoyok dari Pihak Polres Tanjung Perak yang membangun komunikasi dengan Heru Purnomo, Yoyok menyampaikan bahwa itu pihaknya tidak perna mempersulit, murni hanya mengamankan dan antisipasi.
“Kita tidak perna mempersulit, disaat pihak SMS Finance bisa membawa surat tilangnya, pastinya kendaraan atau unit tersebut di berikan, jadi sifatnya hanya mengamankan, jangan sampai nanti kita berikan unit tersebut seiring berjalannya waktu yang bawah surat tilang mempertanyakan, secara otomatis kita disalahkan, kita tidak ingin hal seperti itu terjadi,” tegas Yoyok.
Pelapor menuntut Kabid Propam Polda Jatim untuk segera memerintahkan Kapolres Tanjung Perak agar memproses pengembalian kendaraan tersebut tanpa hambatan, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sdr. Yoyok atas dugaan tindakan yang tidak profesional.
Tindakan oknum Kanit Satlantas yang diduga menghambat pengembalian barang bukti yang sudah tidak relevan dengan penyidikan, dan merupakan hak pihak ketiga (Kreditur Fidusia), berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:
Hak kepemilikan PT SMS Finance atas kendaraan yang terikat Fidusia diperkuat oleh UU No. 42 Tahun 1999. Penghambatan terhadap hak eksekutorial ini dapat diartikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut, terutama jika penahanan barang bukti tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses pidana.
Dugaan mempersulit pelayanan dan penyalahgunaan wewenang dapat merujuk pada beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, di antaranya:
Pasal 10 Ayat (1) huruf d (Etika Kelembagaan) Melarang setiap Pejabat Polri menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 1 (Etika Kelembagaan) Larangan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang salah satu indikasinya adalah menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.
”Kami berharap Kabid Propam Polda Jatim dapat menindak tegas oknum ini karena dugaan tindakan yang tidak profesional dan mencederai semangat pelayanan publik yang cepat dan transparan,” tutup Heru Purnomo, menantikan hasil pemeriksaan internal Polri.
Laporan ini menjadi sorotan tajam bagi kepolisian, khususnya terkait komitmen mereka dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan, serta kepatuhan terhadap undang-undang, termasuk dalam perkara yang bersinggungan dengan hukum jaminan kebendaan seperti Fidusia.(Arju Herman)