Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor dengan Bantuan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
tnipolrinews.com –
Lampung Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, dengan dukungan penuh dari Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang berinisial HF (34) ditangkap di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kota Agung, pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon milik seorang mahasiswa.
Menurut Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., timnya berhasil mengamankan HF beserta barang bukti setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini, dua rekan pelaku, yaitu AG dan RP, masih dalam pengejaran. Kapolsek menjelaskan bahwa korban bernama Fajar Rifqi Gunawan (20). Fajar kehilangan motor dan barang berharga lainnya pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp17 juta.
Dari hasil pengembangan kasus, HF yang merupakan warga Kuripan, Kota Agung, berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama dan ditangkap di Dusun Pancawarna. Dalam pemeriksaan, HF mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama AG dan RP. Sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah RP yang berada di Pekon Payung, Kota Agung Barat. Namun, saat penggerebekan, RP berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi B 3922 CBJ
– Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Sepasang sepatu merek Nike berwarna putih
Tersangka HF akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, HF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut. (D.Pratama)
Polsek Kota Agung terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap AG dan RP. Tim gabungan telah disebar untuk mempersempit ruang gerak kedua buronan tersebut. AKP Feriyantoni menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan polsek-polsek tetangga dan Polres Tanggamus untuk membantu pencarian.
“Kami akan terus bekerja keras sampai kedua pelaku lainnya tertangkap demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Agung dan sekitarnya,” ujar AKP Feriyantoni.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih besar. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus curanmor di Kota Agung meningkat. Pihak kepolisian sedang menyelidiki apakah HF, AG, dan RP merupakan bagian dari sindikat yang lebih terorganisir.
AKP Feriyantoni mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Ia menyarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau.
“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polsek Kota Agung berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas, khususnya curanmor. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Agung dapat terus terjaga.
Selain penegakan hukum, Polsek Kota Agung juga melakukan tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya keamanan kendaraan.
Sosialisasi ini dilakukan melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, dan penyuluhan langsung di tempat-tempat ramai. Dalam sosialisasi tersebut, polisi memberikan tips sederhana untuk mencegah curanmor:
1. Selalu kunci stang kendaraan saat parkir.
2. Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan.
3. Parkirkan kendaraan di tempat yang terang dan mudah terpantau.
4. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
5. Laporkan segera kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Dengan upaya preventif dan penegakan hukum yang berkesinambungan, diharapkan angka curanmor di Kota Agung dapat ditekan, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman.
(N.Heriyadi)