Oktober 8, 2025

Polsek Wonosobo Serahkan Tersangka Pencuri 4 HP Mahasiswa KKN ke Kejaksaan Tanggamus

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus secara resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian empat unit telepon seluler milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung pada Selasa siang (7/10/2025). Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa kedua tersangka, Ade Priyoga (23) dan Murzal (45), kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Kedua tersangka terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang berbeda namun saling berkaitan: Ade Priyoga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan Murzal sebagai penadah.

Ade Priyoga, warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana atas dugaan pencurian. Sementara itu, Murzal, warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, disangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana karena diduga menadah hasil kejahatan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah handphone milik mahasiswa KKN yang menempati posko di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo. Pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, saat para mahasiswa beristirahat. Mereka baru menyadari kehilangan ponsel setelah bangun pagi dan mendapati jendela posko rusak serta terbuka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi Ade Priyoga sebagai pelaku utama. Ade Priyoga ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di mana petugas menemukan satu unit handphone hasil curian.

Dari hasil interogasi, Ade Priyoga mengaku telah menitipkan tiga unit handphone lainnya kepada pamannya, Murzal. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Murzal di kediamannya. Dari penangkapan tersebut, empat unit handphone hasil curian berhasil diamankan, yaitu iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam.

Iptu Tjasudin menegaskan komitmen Polsek Wonosobo untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, guna menegakkan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

 

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *