Oktober 11, 2025

Polsek Wonosobo Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Area Persawahan Banyu Urip

0

Tnipolrinews.com –

Lampung Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menangkap SA (56), pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. SA merupakan warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat buron selama beberapa bulan.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. “Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah temannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Menurut Kapolsek, SA sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya berhasil ditangkap. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tambahnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Tjasudin menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Pekon Banyu Urip. Korban, Turman (57), warga Pekon Sridadi, sedang memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung memukul wajah korban dengan sebatang kayu sepanjang satu meter hingga korban terjatuh. Pelaku terus memukuli korban hingga mengalami luka sobek di pipi kanan.

“Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Siring Betik selama satu hari. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Wonosobo,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z yang digunakan pelaku saat kejadian.
– Satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning milik korban.
– Satu potong celana panjang warna krem milik korban.
– Satu batang kayu bulat warna coklat panjang sekitar 75 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi yang sudah lama dipendam terhadap korban,” ungkap Iptu Tjasudin.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. “Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terjadi masalah, selesaikanlah dengan kepala dingin dan selalu terbuka untuk mediasi. Jangan ragu untuk menghubungi Bhabinkamtibmas sebagai penengah jika diperlukan,” pesannya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *