Sosialisasi dan Subdenpom IV/1-2 Pekalongan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo dan Sirine untuk Kodim Pemalang

——
Pemalang, Tnipolrinews.com |
Untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan peraturan lalu lintas, lakukan sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan kepada anggota Kodim 0711/Pemalang. Berlangsung di Makodim 0711/Pemalang, pada Hari Rabu, 22-10-2025.
Hadir Mayor Kav Agus Solikhin, SH selaku Kasdim 0711/Pemalang, Kapten Arh Teguh Widodo selaku Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang, Kapten Cpm Puji Harjono selaku Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan beserta anggota.
Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Kapten Cpm Puji Harjono menyampailan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Pomdam IV/Diponegoro untuk memberi pemahaman seluruh prajurit TNI di Wilayah Karesidenan Pekalongan, khusus di Kodim 0711/Pemalang tentang aturan penggunaan rotator, strobo dan sirine sesuai ketentuan hukum.
Lanjut Dansubdenpom bahwa strobo alat yang memancarkan sinar berkedip seperti kendaraan pengawalan kepolisian atau PM.
Kalau sirine hanya digunakan saat kendaraan menyalip, jalan ramai atau di tikungan.
“Penggunaan sirine terus menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan. Penggunaan lampu strobo telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Dasar hukum penggunaan perlengkapan kendaraan, yaitu:
1.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
3.Kepurusan Kasad Nomor KEP/603/VI/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).
Ada lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya yaitu:
1.Mobil pemadam kebakaran.
2.Mobil jenasah.
3.Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.
4.Kendaraan tamu negara.
5.Kendaraan pengawalan pasukab dan material militer.
Anggota yang melanggar pasang strobo atau sirine tanpa ijin dikenai sanksi pidana, berupa kurungab satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Sosialisasi berjalan tertib. Diharapkan agar semua anggota lebih paham dan taat pada ketentuan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine.
(Kustajianto)