Oktober 26, 2025

Hearing Sengketa Tanah Urangagung: Mediasi Komisi A DPRD Sidoarjo untuk Menemukan Kata Sepakat

0

——

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com |

Selesai sudah hearing sengketa tanah petani Urangagung Sidoarjo. Mediasi berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Agenda siang hari tersebut menyisakan rekomendasi untuk mencari kata sepakat antara pihak PT Citra Sekawan Mandiri dengan pihak tiga petani gogol gilir yang tanahnya sudah dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan oleh pihak PT yang dimaksud. (22/10/2025).

Rizza Ali Faizin, M.Pd.I selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menekankan pentingnya mediasi untuk mengurai masalah sehingga ditemukan kata sepakat.

Hal tersebut diamini oleh Dr Emanuel Sujatmoko, SH, MS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope selaku pendamping hukum dari tiga pelapor, yaitu Sulikah, Pik Ani dan Nurnaningsih. Pada kesempatan ini Pik Ani dan Nurnaningsih diwakili anaknya, yaitu Hadi dan Fauzi.

“Sejauh ini tiga pelapor belum mendapat ganti untung, setelah tanah tersebut dikuasai untuk usaha real estate, ” ujar Emanuel yang juga dikenal sebagai dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Hendrik perwakilan dari PT Citra Sekawan Mandiri juga mengulas kronologi kisah tanah tersebut. Mulai pergeseran pertama di tahun 2011 hingga pergeseran kedua di 2022. Ia menyampaikan bahwa dasar penggunaan tanah tersebut karena pihak petani sudah menerima kompensasi pergeseran tanah tersebut.

Pelapor Sulikah lantas membantah bahwa pada waktu pergeseran kedua ia bersama dua rekannya tidak menerima kompensasi tersebut. Karena faktor usia Sulikah dan kedua rekannya juga menyatakan tidak mau menerima kompensasi pergeseran karena baginya posisi tanah tersebut sudah nyaman untuk digarap.

Dua Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo nampak kompak dalam memberi pernyataan, mereka menambahkan himbauan untuk melakukan pelepasan tanah dengan harga yang pantas.

“Kelayakan dan kepatutan sesuai kondisi hari ini, mengingat para petani sudah mengalami kerugian karena tidak bisa mengolah sawah tersebut dalam waktu yang lama, ” imbuh Emanuel.

Keterangan-keterangan tambahan kemudian serempak mengamini apa yang menjadi rekomendasi diskusi. Hal tersebut juga kemudian menjadi dasar untuk menemukan kata sepakat.

“Setelah pengakuan dari perwakilan PT Citra Mandiri Sekawan, bahwa memang ada tiga petani yang belum menerima hak-haknya, hendaknya bisa diselesaikan dalam situasi kekeluargaan, ” ujar Ketua Rizza mengakhiri hearing siang ini.***

Jurnalis: Tias Satrio Adhitama |

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *