Abaikan K3 di Proyek RS Notopuro: Pembangunan Gedung Parkir Berisiko Fatal
SIDOARJO, tnipolrinews.com – Proyek pembangunan gedung parkir di lingkungan Rumah Sakit Notopuro, Kabupaten Sidoarjo, diduga melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang wajib, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu kerja, serta pengaman tubuh saat bekerja di ketinggian. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pantauan di area proyek menunjukkan adanya pekerja yang naik ke bagian struktur atas tanpa sabuk pengaman maupun pagar pembatas. Beberapa di antaranya bahkan terlihat bekerja di tepi bangunan tanpa jaring pengaman (safety net). Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius, seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau cedera berat akibat kelalaian penerapan prosedur keselamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan guna melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan. Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha berkewajiban menyediakan sarana keselamatan, melaksanakan pemeriksaan kondisi kerja, serta memberikan petunjuk dan pelatihan kepada tenaga kerja mengenai prosedur kerja yang aman. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 19 undang-undang yang sama.
Selain itu, penerapan K3 dalam sektor konstruksi juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memiliki personel K3 bersertifikat, menyediakan APD sesuai standar, serta memastikan seluruh pekerja memahami risiko pekerjaan di lapangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengusaha yang lalai memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa, sanksi dapat meningkat menjadi pidana.
Proyek pembangunan gedung parkir RS Notopuro merupakan proyek berskala besar yang melibatkan puluhan pekerja harian. Berdasarkan dokumen perencanaan, pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori konstruksi berisiko tinggi yang wajib memiliki rencana keselamatan konstruksi (RKK) dan laporan penerapan K3. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti sejauh mana dokumen tersebut diterapkan oleh pihak pelaksana di lapangan.
Minimnya pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek konstruksi di daerah kerap menjadi sorotan publik. Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, setiap pemberi kerja dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang atau dengan potensi bahaya tinggi wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh. Pelanggaran terhadap kewajiban ini tidak hanya menimbulkan risiko kecelakaan, tetapi juga merugikan reputasi dan keberlanjutan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Rumah Sakit Notopuro maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan pelanggaran tersebut. Aparat pengawas ketenagakerjaan diharapkan segera melakukan inspeksi untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lokasi proyek strategis tersebut.
( Faisal n Team )