November 4, 2025

Klarifikasi: Pemegang Kuasa Protes Sawah Disewakan Tanpa Izin, Diduga Ada Itikad Tidak Baik

0
IMG-20251101-WA0110

 

PANIMBANG, tnipolrinews.com – Permasalahan terkait sawah milik almarhum Doni Yakub kembali mencuat setelah diketahui bahwa sawah yang masih dalam proses penebusan berdasarkan surat kuasa resmi disewakan dan diambil alih tanpa izin oleh pihak lain, (31/10/25).

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa Artasiah sebelumnya menggadaikan sawah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi kepada almarhum Doni Yakub dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 44.000.000,-.
Namun sebelum proses penebusan selesai, Artasiah justru mengambil kembali sawah tersebut secara sepihak, hingga menimbulkan cekcok dan perdebatan di lapangan.

Padahal, secara hukum, sawah tersebut masih berstatus dalam ikatan gadai dan belum dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 44.000.000,- sebagaimana kesepakatan awal.

Setelah meninggalnya almarhum Doni Yakub, Arwakun, selaku istri almarhum, berinisiatif untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terkait sawah tersebut.

Untuk memperlancar proses penyelesaian, Arwakun membuat surat kuasa resmi yang diberikan kepada Sahroni dan Amad Gojali untuk melakukan proses penebusan sawah.

Namun dalam pelaksanaannya, Rupyani, suami baru dari Arwakun, menyewakan sawah tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemegang surat kuasa.

Sawah itu disewakan untuk masa kontrak tahun 2024 dan 2025, masing-masing dengan nilai Rp 11.000.000,- per tahun, total Rp 22.000.000,-.
Padahal, surat kuasa penebusan sawah tersebut masih sah dan belum pernah dicabut secara hukum maupun tertulis.

Dari fakta yang ada, diduga terdapat itikad tidak baik dari Arwakun dan suami barunya, Rupyani, yang menyewakan sawah tanpa izin dan tidak menghormati proses penebusan yang sedang berjalan.

Tindakan itu dinilai merugikan Sahroni dan Amad Gojali selaku pemegang kuasa resmi, baik secara moral maupun materil.

Pihak pemegang kuasa telah berupaya keras mencari penyelesaian dengan menempuh jalur hukum dan klarifikasi di Kepolisian Sektor Panimbang, Kabupaten Pandeglang, guna menegakkan kebenaran sesuai surat kuasa yang sah.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sawah itu belum ditebus, tapi sudah diambil dan disewakan tanpa izin kami. Kami hanya menuntut keadilan dan penghormatan terhadap surat kuasa yang sah,” ujar Sahroni, penerima kuasa.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kampung Cisekeut Timur, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pihak pemegang kuasa berharap agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah maupun hukum, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Reporter: Satim
Editor: Sahroni
Tnipolrinews.Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *