Junaedi: Perlu Undang-undang Perlindungan Guru, Disampaikan Menjelang Hari Guru Nasional

——
Pemalang, tnipolrinews.com|
Humas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Ampelgading mengungkapkan perlunya undang-undang perlindungan guru dalam rangka Hari Guru Nasional. Disampaikan Junaedi, SE di ruang SMP N 2 Ampelgading Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Hari Sabtu, 1-11-2025.
Junaedi, SE selaku Humas SMP Negeri 2 Ampelgading menyampaikan sudah waktunya terbit undang-undang perlindungan untuk guru di jaman milenium. Karena banyak kasus, seorang guru diperkarakan dalam menjalankan tugas karena diduga melakukan tindak kekerasan pada siswa.
Lanjut Junaedi bahwa guru yang telah dibekali kemampuan menyampaikan pengetahuan pada pelajar, ada kalanya sedikit tegas di ruang kelas. Ketegasan yang sebenarnya bukan tindak pidana kriminal, akan jadi lain ketika di publikasikan di media sosial.
Sebab dengan berkembangnya teknologi internet dimana semua pelajar memiliki handphone, mendapat pengetahuan bukan hanya di ruang kelas tetapi bisa melalui media sosial.
Tidak semua media sosial (Medsos) mendidik. Sebagian Medsos diduga memberi contoh kurang baik, dalam hal sopan-santun pada orangtua dan guru, apalagi terhadap sesama pelajar.
Bukan berarti melarang pelajar untuk meakses Medsos, tetapi guru di sekolah tidak punya kewenangan sampai dua puluh empat jam mengawasi bagaimana siswa berperilaku. Setelah pulang sekolah maka kewenangan ada pada orangtua.
Beberapa orangtua mengeluh kalau putra-putrinya tidak punya sopan santun lagi bahkan terkesan melupakan budaya leluhur. Hal ini perlu jadi perhatian Pemerintah, bahwa perkembangan teknologi selalu berdampak positip dan negatif.
“Solusinya, perlu undang-undang perlindungan guru dalam menjalankan tugas,” paparnya.
(Kustajianto)