November 4, 2025

Pungutan Diklat di SMKN 1 Kalipuro Banyuwangi, Diduga Langgar Regulasi Pendidikan

0
IMG-20251104-WA0291

BANYUWANGI, tnipolrinews.com – Sekolah negeri yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa, diduga melakukan pungutan biaya untuk kegiatan diklat yang telah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah. Dugaan praktik penarikan biaya sebesar Rp9.120.000 oleh SMKN 1 Kalipuro untuk kegiatan Diklat bagi siswa program studi pelayaran tengah menjadi sorotan publik. Biaya tersebut diduga diperuntukkan bagi pelaksanaan diklat yang seharusnya menjadi bagian dari program pendidikan yang terjangkau. Selasa, (40-11-2025).

Informasi yang beredar di kalangan siswa dan orang tua menyebutkan bahwa biaya tersebut dikenakan untuk mengikuti diklat yang meliputi Basic Safety Training (BST), Security Awareness Training (SAT), dan Advanced Fire Fighting (AFF), termasuk biaya penginapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat program DPM seharusnya dapat diakses tanpa membebani siswa dengan biaya tambahan.

Diklat BST (Basic Safety Training) adalah pelatihan dasar keselamatan yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan penting dalam menghadapi situasi darurat dan mencegah kecelakaan, terutama di lingkungan kerja yang berisiko seperti di kapal atau di industri tenaga angin. Diklat SAT (Security Awareness Training) bertujuan untuk memberikan kesadaran tentang keamanan, pengetahuan, dan sikap terkait perlindungan aset fisik dan informasi organisasi. Diklat AFF (Advanced Fire Fighting) adalah pelatihan tingkat lanjut dalam pemadaman kebakaran yang memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang cara menggunakan alat pemadam kebakaran dan prosedur pemadaman kebakaran di atas kapal.

Menurut penuturan wali murid, sebelum pelaksanaan Diklat, seluruh wali murid kelas X diundang dalam rapat bersama komite sekolah. Dalam rapat tersebut, komite sekolah memaparkan rincian kegiatan dan anggaran yang diperlukan agar siswa dapat mengikuti Diklat di POLTEKPEL Surabaya selama 20 hari.

Dalam proses pendidikan, terutama di sekolah negeri, praktik penarikan biaya yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan siswa dan orang tua. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk memastikan bahwa semua biaya yang dikenakan kepada siswa memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seorang orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya mengadukan keberatannya kepada wartawan terkait biaya diklat tersebut. “Kami merasa ekonomi kurang mampu dan terpaksa meminjam uang dari rentenir agar anak bisa mengikuti diklat ini,” ungkapnya dengan nada prihatin. Ia menambahkan, “Anak saya telah mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL) Surabaya pada bulan April lalu. Kami merasa sangat terbebani dengan biaya yang cukup besar ini.”

Upaya konfirmasi dari tim media ke SMKN 1 Kalipuro menemui kendala. Saat mendatangi sekolah untuk melakukan koordinasi, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar sekolah. Tim media kemudian disambut oleh humas sekolah yang bernama [Nama Humas Sekolah]. Namun, saat dimintai klarifikasi mengenai rincian anggaran diklat yang dinilai sangat besar, humas tersebut menunjukkan sikap tidak profesional.

Humas sekolah tidak memberikan keterangan yang signifikan, justru terkesan menghindar dan bersikap tidak kooperatif. Salah satu guru di sana bahkan memberikan pernyataan di luar konteks klarifikasi yang dimaksud, dan terkesan mengancam jurnalis dengan menyebutkan bahwa dirinya memiliki keluarga polisi dan saudara yang bertugas di Brimob. Sikap ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme seorang pendidik.

Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan detail dari 13 item yang mencapai anggaran Rp9.120.000 secara resmi terkait dugaan penarikan biaya ini.

Undang-Undang pendidikan yang mengatur apakah sekolah SMK negeri boleh memungut biaya diklat BST, SAT, dan AFF, adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada dasarnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.

Namun, untuk tingkat SMA dan SMK/sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah, pungutan dapat dilakukan dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, khususnya pasal 52. Ketentuan tersebut mencakup perencanaan yang jelas, transparansi, penggunaan dana yang sesuai, dan tidak memberatkan siswa yang tidak mampu.

Sekolah yang melanggar aturan larangan pungutan dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan hukum pidana. Kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dengan mempertimbangkan informasi di atas, pungutan biaya sebesar Rp9.120.000 untuk diklat BST, SAT, dan AFF termasuk biaya menginap kemungkinan besar tidak diperbolehkan, terutama jika sekolah tersebut adalah SMK negeri dan sudah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah. Pemerintah daerah melarang sekolah negeri memungut biaya apapun dari siswa, terutama jika sudah ada alokasi dana BOS atau APBD. Jika sekolah negeri memungut biaya untuk diklat BST, SAT, dan AFF termasuk uang penginapan, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Tutupnya.
(Mustakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *