November 14, 2025

FOKAL Soroti Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Way Ratai Senilai Rp2,7 Miliar

0

——

PESAWARAN, Tnipolrinews.com |

LSM Temukan Pekerjaan Asal Jadi, Batu Bulat Disusun Tanpa Cor dan Talud Ambrol Sebelum Selesai, (5/11/2025).

Proyek pembangunan tanggul Sungai Way Ratai di Desa Bunut, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,7 miliar, kini disorot tajam oleh LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL).

Hasil investigasi lembaga tersebut menemukan adanya indikasi kuat praktik curang dan penyimpangan anggaran yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek bernilai kontrak Rp2.683.367.900 itu dikerjakan oleh CV. Adi Jaya Lampung Konstruksi di bawah tanggung jawab BPBD Provinsi Lampung. Namun, menurut hasil penelusuran FOKAL di lapangan, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya perbuatan curang yang tidak bisa ditolerir.

“Material pasir dan batu diambil langsung dari lokasi tanpa pemecahan. Batu bulat disusun seadanya, pembesian tidak sesuai gambar kerja, dan pekerjaan molor tiga bulan dari batas kontrak. Bahkan talud sepanjang lima meter sempat ambrol saat proyek belum selesai,” ungkap Abzari saat ditemui di kantornya, Selasa (4/11/2025).

FOKAL juga mencatat bahwa ambrolnya talud diduga akibat tulangan kolom tidak dicor, hanya disusun dari batu kecil tanpa pengikat beton. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek mengutamakan keuntungan dibanding kualitas pekerjaan.

“Ini bukan lagi keteledoran, tapi indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan pelaksana dan oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau BPBD tetap menerima pekerjaan ini (PHO), berarti mereka ikut melegalkan korupsi,” tegas Abzari.

FOKAL meminta BPBD Provinsi Lampung untuk menolak serah terima proyek tersebut. Jika tetap dilanjutkan, lembaga itu menilai pihak dinas dan tim teknis terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Jangan tunggu tanggul ambrol dan korban berjatuhan baru aparat bergerak. Kami sudah melayangkan surat resmi ke BPBD sejak September lalu dengan nomor 021/DPP FOKAL-LPG/VII/2025, tapi belum ada langkah nyata,” tambahnya.

Selain proyek tanggul Way Ratai, FOKAL juga menyoroti sejumlah kegiatan mencurigakan di lingkungan BPBD Provinsi Lampung tahun 2025, di antaranya:

Perjalanan dinas senilai Rp1,7 miliar untuk 20 kegiatan,

Pemasangan baliho informasi penanggulangan bencana senilai Rp1,3 miliar, dan

Pengadaan sistem peringatan dini bencana (early warning system) senilai Rp5,8 miliar.

Semua kegiatan itu dinilai rawan disalahgunakan dan harus segera diaudit secara terbuka.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini saatnya Kejati Lampung dan Inspektorat menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kontraktor nakal dan pejabat pemburu fee,” tutup Abzari dengan nada tegas.

( Nasoba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *