November 13, 2025

Gudang Pengemasan MinyaKita di Waylunik Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

0

Bandar Lampung, Tnipolrinews.com  |

Sebuah gudang pengemasan minyak goreng merek MinyaKita di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan awak media. Hal itu setelah muncul dugaan bahwa gudang tersebut belum memiliki izin resmi dan tidak memasang plang identitas perusahaan.

Tim investigasi dari gabungan ormas dan media mendatangi lokasi pada Senin (10/11/2025). Mereka mendapati aktivitas keluar-masuk truk berkapasitas sedang hingga besar dengan muatan penuh, yang diduga membawa produk kemasan MinyaKita.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas keamanan menyebutkan bahwa manajer gudang, yang dikenal dengan nama Ko Tomy, sedang tidak berada di tempat. “Bos sedang tidak di lokasi, dan selain karyawan tidak diperkenankan masuk ke area gudang,” ujar petugas keamanan tersebut.

Tidak lama kemudian, datang seorang pria bernama Mulut, Ketua RT 11 Kelurahan Waylunik, yang mengaku mewakili pihak perusahaan untuk menemui tim media dan ormas. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan keterangan resmi terkait status legalitas gudang.

Diduga Belum Miliki IMB atau PBG

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa gudang tersebut belum memasang plang nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi kegiatan usaha. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pesan singkat salah satu pengelola gudang bernama Yopi, proses pengurusan izin bangunan baru dilakukan pada hari kunjungan, Senin (10/11/2025).

Herman, Sekretaris DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, yang turut meninjau lokasi, menilai keberadaan gudang tersebut menimbulkan pertanyaan besar.

“Di depan gudang tidak ada plang nama perusahaan, tapi aktivitas pengemasan dan pengiriman produk berjalan menggunakan truk besar. Seharusnya sebelum beroperasi, semua perizinan seperti IMB atau PBG sudah lengkap,” ujar Herman.

Herman juga menyoroti adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan usaha, seperti pengurangan takaran atau izin edar yang tidak lengkap. “Kalau terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin,” tegasnya.

Peran Aparatur Setempat dan Penegak Hukum Dipertanyakan

Tim investigasi menilai aparat setempat mulai dari ketua lingkungan hingga lurah perlu lebih tegas dalam mengawasi aktivitas usaha di wilayahnya. “Kami berharap aparatur tidak berpihak pada perusahaan, melainkan pada aturan yang berlaku,” kata Herman.

Ia juga mengaku menerima informasi bahwa ada pihak dari salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial BZ dan aparat penegak hukum (APH) yang sempat mendatangi lokasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran izin tersebut.

Merek MinyaKita Dimiliki Kementerian Perdagangan

Sebagai catatan, MinyaKita merupakan merek minyak goreng milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, yang digunakan dalam program minyak goreng bersubsidi pemerintah. Sejumlah produsen, termasuk PT SMART Tbk (Sinarmas), menjadi rekanan resmi dalam distribusi merek tersebut. Dengan demikian, perusahaan lain yang mengemas atau mengedarkan produk MinyaKita wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Ko Tomy selaku penanggung jawab melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

( Nasoba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *