November 14, 2025

SMKN 1 Padang Cermin, Diduga Batasi Akses Wartawan, Oknum Marinir Disebut Kendalikan Pintu Masuk

0
IMG_20251114_123751

PESAWARAN, tnipolrinews.com – 14/11/2025. Dugaan penyimpangan serius mencuat di SMKN 1 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Sekolah negeri yang seharusnya terbuka dan diawasi publik justru terindikasi berada di bawah kendali seorang oknum anggota Marinir yang disebut ikut menentukan siapa yang boleh memasuki area sekolah.

Insiden ini terungkap saat awak media berupaya menemui Kepala Sekolah, Haryanto, M.M. Namun kedatangan wartawan dihentikan di gerbang oleh petugas keamanan ( Security ) yang menyatakan tidak dapat memberi izin tanpa persetujuan seorang oknum berseragam tersebut.

“Kalau mau masuk harus izin beliau dulu. Kami tidak berani melepas tamu tanpa izin,” ujar satpam yang menjaga gerbang sekolah.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ada pihak non-struktural yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan akses sekolah. Wartawan akhirnya mengurungkan niat untuk masuk karena akses hanya bisa diberikan melalui jalur tidak resmi yang tidak sesuai ketentuan.

Sekolah Negeri Terkesan Tertutup dari Pengawasan Publik. Keterlibatan pihak eksternal dalam pengaturan pintu masuk sekolah menimbulkan tanda tanya serius. Mengapa institusi pendidikan negeri dapat berada di bawah kendali individu dari luar kedinasan? Situasi ini menguatkan dugaan adanya praktik tata kelola yang tidak ingin dibuka ke publik.

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, SMKN 1 Padang Cermin wajib bersifat transparan, bukan justru membatasi akses dan menempatkan wartawan sebagai pihak yang harus “mengantre izin” kepada oknum yang tidak berwenang.

Dapat Memenuhi Unsur Pidana UU PersPembatasan terhadap kerja jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan dapat dikenai sanksi pidana.

Dengan dugaan adanya oknum berseragam yang mengatur akses serta pembiaran oleh pihak sekolah, pertanggungjawaban hukum dapat menyasar lebih dari satu pihak.

Wartawan Bersiap Tempuh Langkah Tegas

Sebagai upaya menegakkan kebebasan pers dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di institusi pendidikan, awak media akan mengambil langkah konkret, meliputi:

– Mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala SMKN 1 Padang Cermin

– Menuntut klarifikasi tertulis mengenai dasar pembatasan akses

– Melaporkan insiden kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Menindaklanjuti dengan laporan dugaan penghalangan tugas jurnalistik kepada aparat penegak hukum

Langkah ini diambil agar tidak ada pihak yang berupaya menutup ruang kontrol publik, serta memastikan sekolah negeri tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *