November 19, 2025

Dugaan penyimpangan dan Pemotongan Dana PIP di Way Ratai Menguat, Inspektorat Pesawaran Periksa Sejumlah Kepala SDN

0

—–

Pesawaran, Lampung, Tnipolrinews.com

Dugaan penyimpangan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat ke permukaan, kali ini di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Menyikapi laporan dari masyarakat dan pemberitaan yang berkembang, Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kepala sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.

Pada Selasa (18/11/2025), tim Inspektorat yang dipimpin Irban III, Yuli, bersama empat orang staf melakukan pemeriksaan langsung di Kantor UPTD Pendidikan Way Ratai. Proses itu turut disaksikan oleh Pradana Utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.

Inspektorat Telusuri Alur Penyaluran PIP Sejak 2019

Irban III Inspektorat Pesawaran, Yuli, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut resmi dari pimpinan Inspektorat serta surat perintah tugas dari Dinas Pendidikan.

“Kami sedang menelusuri mekanisme distribusi dana PIP sejak 2019 hingga 2022. Ini meliputi pengumpulan dokumen, keterangan teknis, serta pola penyaluran dana kepada siswa penerima,” jelas Yuli.

Inspektorat meminta sejumlah dokumen kunci, termasuk:
SK nominasi penerima PIP
Data wali murid penerima
Dokumen penyaluran serta bukti pencairan

Dalam tiga hari ke depan, Inspektorat akan melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk kepada kepala sekolah dan PLT Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Way Ratai.

“Kami tidak mentolerir pemotongan dana bantuan pendidikan dalam bentuk apa pun. Dana PIP adalah hak siswa dan harus diterima utuh,” tegasnya.

Plt. Sekretaris Pendidikan Pesawaran: “Sanksi Berat Mengancam Jika Terbukti Menyimpang”

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah investigatif Inspektorat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran PIP.

“Kami segera berkirim surat kepada Inspektorat begitu laporan dugaan penyimpangan muncul. Ini agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat dan untuk menjamin bahwa hak siswa tetap tersalurkan,” kata Pradana.

Ia menegaskan bahwa sanksi tegas menanti apabila ada kepala sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kepala sekolah dapat dicopot dari jabatan, bahkan dinonaktifkan sementara. Proses ini akan dijalankan bersama Inspektorat dan BKD,” ujarnya.

Pradana juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menahan buku rekening PIP maupun hak-hak administrasi siswa.

“Transparansi adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan yang menjadi hak penuh peserta didik,” tegasnya.

Sorotan Nasional: Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program strategis nasional yang digagas pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Dugaan adanya pemotongan atau penyimpangan penyaluran dana menjadi isu serius lantaran menyangkut perlindungan hak anak serta integritas satuan pendidikan.

Kasus Way Ratai memperkuat kembali tuntutan publik agar pengawasan PIP diperketat di seluruh daerah. Transparansi pengelolaan dana pendidikan menjadi sorotan utama masyarakat, akademisi, dan pemerhati pendidikan.

Dengan turunnya Inspektorat dan langkah tegas Dinas Pendidikan Pesawaran, publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan serta langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dalam memastikan dana pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *