November 19, 2025

Polsek Talang Padang Amankan Pencuri Motor dan Handphone Beserta Dua Penadahnya

0

Tnipolrinews.com |

Lampung Tanggamus – Polsek Talang Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua unit handphone berhasil diringkus bersama dua orang penadahnya. Sementara itu, seorang pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Lilis Susilawati, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI dan dua unit handphone di kediamannya di Pekon Banjar Sari pada tanggal 28 September 2025 dini hari.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S alias Saipul alias Ipul. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu, 16 November 2025, sore, dan mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Alfiyan Almasruri Ali, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Rabu, 19 November 2025.

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban dan suaminya tengah tertidur lelap. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah, serta dua unit handphone, yakni Redmi 9C dan Vivo Y03, beserta kunci motor. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 04.30 WIB, saat mendapati motor dan ponselnya telah raib, dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta dan melaporkannya ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Iptu Alfiyan mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku Ipul mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial NS, yang saat ini masih buron dan berstatus DPO. Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T seharga Rp1,8 juta. Saat dilakukan penangkapan, T mengaku telah menjual kembali motor tersebut kepada P seharga Rp2,4 juta.

“Kedua penadah tersebut berhasil ditangkap, sementara NS selaku rekan Ipul masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku Saipul alias Ipul merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah dilakukan pada tahun 2012 dan 2019. Sementara itu, NS juga merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y03 telah dijual oleh pelaku Ipul secara COD seharga Rp400 ribu, sementara ponsel Redmi 9C digunakan oleh NS. “Kami melakukan penggeledahan di rumah NS dan berhasil menemukan handphone Redmi 9C. Namun, NS berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI, satu lembar STNK, satu BPKB, serta satu unit handphone Redmi 9C beserta kotaknya, telah diamankan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sedang pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan kejahatan lainnya yang mungkin terlibat. Polsek Talang Padang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Talang Padang dapat terus terjaga.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *