November 19, 2025

Dilema Hukum Lahan Sidoarjo: Eksekusi PN Kosongkan Puluhan Rumah, Kuasa Hukum Warga Kecam Abaikan Hak Konstitusional

0

SIDOARJO, Tnipolrinews.com –

Suasana mencekam dan tangis pilu menyelimuti Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, hari ini, Rabu (19/11/2025). Pemandangan dramatis terjadi saat Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan atas lahan seluas 7.798 meter persegi yang kini telah berdiri puluhan rumah yang ditempati warga.

​Eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini digelar berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 dan merujuk pada serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan tingkat pertama (No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda), banding (No. 307/PDT/2017/PT.SBY), hingga kasasi (No. 1853 K/PDT/2018).

​Sengketa lahan ini melibatkan Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi dan PT Ciptaning Puri Wardani dkk selaku pihak pengembang. Namun, ironisnya, yang menjadi korban sesungguhnya adalah puluhan warga yang sejak awal membeli dan menempati rumah dengan prosedur yang mereka yakini sah dan resmi.

​Di tengah proses hukum yang berlarut-larut, warga menegaskan bahwa mereka adalah pembeli beritikad baik yang seharusnya tidak terseret dalam konflik antara pemilik lahan awal dan pengembang.

​Kuasa hukum warga, Dibertius Boymau, S.H.,M.H., mengecam tindakan eksekusi ini karena dinilai mengabaikan hak konstitusional masyarakat.

​“Warga adalah pembeli sah. Mereka tidak boleh menjadi korban dari masalah yang tidak mereka ciptakan,” tegas Boymau.

​Seorang warga yang tak kuasa menahan kesedihan mengungkapkan bahwa masyarakat bahkan telah menyatakan kesediaan untuk mencari jalan tengah demi mempertahankan tempat tinggal mereka.

​“Sebenarnya warga siap membeli kembali kepada pemohon. Tapi pihak pemohon tetap mengosongkan rumah karena merasa memiliki lahan itu dan merasa dirugikan oleh PT Cipta Puri Wardani,” ujarnya penuh kecewa.

Di lokasi yang sama Adi Darmawan selaku Kuasa Hukum Agus Alfian selaku pemohon eksekusi, dia mengatakan bahwa mengatakan, bahwa keputusan pengadilan untuk eksekusi harus dihormati dan dijalankan sebagai bentuk ketaatan terhadap negara hukum, mengingat putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkra) sejak tahun 2019.

​Alhamdulillah, kami dari kuasa hukum pemohon Agus Alfian mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pengadilan. Artinya apa? Hari ini, perjuangan panjang kami dalam mencari keadilan di Republik ini telah direalisasikan dengan adanya eksekusi pengosongan.”

Lebih lanjut Agus Darmawan mengatakan bahwa prosesnya sudah begitu panjang, bahkan dia juga mengatakan tetap membuka pintu komunikasi, tapi paling tidak hormati putusan untuk melakukan eksekusi.

​“Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi telah memenangkan Agus, sehingga eksekusi wajib dilaksanakan sesuai prosedur,” jelas Darmawan.

​Proses eksekusi berlangsung di bawah penjagaan ketat gabungan personel dari Polres Sidoarjo, Kodim 0816, Satpol PP, serta Forkopimcam Sukodono, dalam upaya mencegah bentrokan fisik. Setelah negosiasi panjang yang buntu, area perumahan akhirnya berhasil dikosongkan sekitar pukul 10.00 WIB.

​Ketegangan mencapai puncaknya satu jam kemudian. Pada pukul 11.00 WIB, puluhan warga yang kecewa meluapkan kemarahan dan kekecewaan mereka dengan cara ekstrem. Mereka membakar ban dan beberapa perabotan rumah tangga di depan gerbang perumahan, menjadikannya sebagai simbol protes keras atas keputusan eksekusi yang mereka nilai telah mencederai rasa keadilan.

​Kini, nasib puluhan keluarga di Desa Jumputrejo tersebut terombang-ambing, setelah secara sah membeli properti, kini mereka harus kehilangan tempat tinggalnya akibat sengketa antara pihak yang seharusnya bertanggung jawab.(*)

 

(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *