Polsek Pugung Bergerak Cepat Menyelidiki Video Viral Dugaan Perundungan Siswi MTs Al-Khairiyah

Tnipolrinews.com |
Lampung Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus menunjukkan respons cepat terhadap beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan yang melibatkan dua siswi MTs Al-Khairiyah, yang berlokasi di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Tindakan cepat ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait isu tersebut.
Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., terjun langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim dari Polsek Pugung mendatangi Dusun Rintis, Pekon Taman Sari, untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait video yang viral tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 15 November 2025, di lingkungan MTs Al-Khairiyah. Kejadian ini diidentifikasi sebagai perundungan verbal yang terjadi antara dua siswi di sekolah tersebut.
Korban perundungan diketahui berinisial S, seorang siswi kelas VIII, yang merupakan putri dari Evi Erlina. Saat ini, S tinggal bersama kakeknya di Pekon Taman Sari karena ibunya sedang berada di luar kota, tepatnya di Pulau Jawa. Sementara itu, siswi yang diduga melakukan perundungan berinisial S, seorang siswi kelas IX MTs Al-Khairiyah, yang juga berdomisili di Pekon Taman Sari, Pugung.
Menurut keterangan dari salah seorang guru, Siswanto, bentuk perundungan yang terjadi berupa ucapan atau kata-kata yang menyakitkan, tanpa adanya kekerasan fisik. Hal ini disampaikan oleh Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada hari Rabu, 19 November 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah mediasi antara kedua belah pihak pada hari Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam mediasi tersebut, hadir ibu korban, Evi Erlina, dan mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersalaman di hadapan pihak sekolah.

Namun, penyelesaian tersebut belum dilengkapi dengan dokumen pernyataan tertulis atau surat kesepakatan yang sah secara hukum. Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari guru, kedua siswi tetap masuk sekolah seperti biasa pada hari Senin dan Selasa, 17-18 November 2025, setelah kejadian tersebut.
Terkait dengan video viral yang menunjukkan dugaan ibu korban mendatangi kediaman terduga pelaku perundungan, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap video yang beredar, yang memperlihatkan ibu korban mendatangi terduga pelaku. Selain itu, kami juga berupaya memastikan kondisi psikologis korban maupun pelaku tetap aman dan terjaga,” ujarnya.
Untuk memastikan penyelesaian masalah ini berjalan transparan dan terstruktur, Polsek Pugung akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang melibatkan seluruh pihak terkait. Proses ini akan didampingi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus serta P2TP2A Tanggamus.
“Kami akan memastikan bahwa proses klarifikasi berjalan dengan baik dan semua pihak memperoleh kepastian penyelesaian yang adil dan bijaksana,” tutup Kapolsek. (N.Heriyadi)