November 29, 2025

Tekab 308 Polsek Pulau Panggung, Amankan Pelaku Pencurian Rp.13 Juta

0
IMG-20251121-WA0210

LAMPUNG-TANGGAMUS, tnipolrinews.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pulau Panggung berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan yang diajukan oleh korban, Imam Faisal (22), pada 13 November 2025.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadiyo, S.H., menjelaskan bahwa tersangka bernama Agung Prayitno (25), seorang petani yang berasal dari Dusun III Blok E, Pekon Espe Tiga, Kecamatan Peninjaun, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Agung ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Pekon Penantian, tempat ia berdomisili dan berkebun.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang kami lakukan setelah menerima laporan dari korban,” ujar AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Jumat, 21 November 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika Imam Faisal pulang ke rumahnya pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menemukan sepasang sepatu bot asing di samping pintu rumahnya. Kecurigaan muncul, dan saat memeriksa lemari tempat menyimpan uang, Imam mendapati uang tunai sebesar Rp13.000.000 telah raib.

“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung setelah menyadari kehilangan tersebut,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sebuah handphone Realmi C71, celana jeans hitam, serta untuk keperluan foya-foya. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Realmi C71, celana jeans hitam, uang tunai Rp1.800.000, dan sebuah dompet warna hitam.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Agung Prayitno mengakui bahwa ia sering bekerja memetik kopi di sekitar Pekon Penantian dan memiliki kenalan di daerah tersebut. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi rumah korban, termasuk letak kunci yang biasa disimpan, untuk melancarkan aksinya.

“Saya sering main ke rumah korban, jadi tahu di mana dia menyimpan kunci. Saat rumah kosong, saya nekat masuk dan mengambil uangnya,” ungkap Agung.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing. Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *